

Aset Gedung Pemkab Jayawijaya yang digunakan sebagai Kantor DPRP Papua Pegunungan namun belum ada surat pemberitahuan Senin (2/2) (Foto:Denny/Cepos)
WAMENA-Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya memberikan waktu sebulan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan untuk menyelesaikan polemik dari status dari penggunaan gedung kantor yang saat ini ditempati, sebab sampai saat ini tak ada surat pemberitahuan penggunaan gedung tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan untuk menggunakan gedung kantor tersebut harusnya ada surat dari pemerintah Provinsi Papua Pegunungan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya selaku pemilik dari aset tersebut, namun dari awal DPRP masuk menempati gedung tersebut tidak ada pemberitahuan dari Pemprov.
“Seharusnya untuk menempati gedung kantor tersebut Pemprov harus menyurati Pemkab Jayawijaya lalu nantinya di tembuskan kepada kita, namun sampai saat ini tidak ada sehingga kami beri waktu sebulan untuk DPRP menyelesaikan masalah ini,”ungkapnya di Wamena Senin (2/2)
Menurutnya, apabila dalam waktu sebulan ini tidak ada respons, maka Dinas Pendidikan akan minta waktu untuk melakukan pembicaraan lagi dengan DPRP Papua Pegunungan, sebab pihaknya ingin kembali menempati bangunan tersebut, karena gedung yang digunakan saat ini tak aman, banyak aset seperti leptop dan beberapa barang lainnya sering hilang.
Page: 1 2
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…