Categories: NASIONAL

Bupati Herry: Saya akan Bagi Tugas dengan Wakil Bupati

Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M,Pd bersama dengan Calvin Mansnembra, SE,MBA yang dilatik sebagai Wakil Bupati Biak Numfor  masa sisa jabatan 2019 -2024 oleh Mendagri Tito Kanavian, di ruang Sasana Bakti Praja Gedung C. Lantai III Kemendagri, Jumat (27/5). (FOTO : HUMAS/PEMDA BIAK

BIAK-Calvin Mansnembra, SE, M.BA resmi menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Biak Numfor  masa sisa jabatan 2019 -2024 setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Drs. Tito Kanavian, MA,Ph.D, dii ruang Sasana Bakti Praja Gedung C. Lantai III Kemendagri, Jumat (27/5).

Pelantikan Wakil Bupati Biak Numfor dilakukan bersamaan dengan 5 penjabat bupati yang ada di wilayah Provinsi Papua, termasuk pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor sebagai penjabat Bupati Sarmi.

Pelantikan Wakil Bupati Biak Numfor mengacu pada pengangkatan dan pengesahan  dan keputusan Menteri Dalam Negeri itu dengan Nomor 132.91 – 1261 tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua.

“Pelantikan sudah selesai, saudara wakil bupati langsung menjalankan tugas, kami akan bagi tugas dalam menjalankan roda pemerintahan di masa sisa jabatan kami, intinya kami akan terus melakukan yang terbaik untuk kemajuan Kabupaten Biak Numfor,” kata Bupati Herry Naap.

Banyak agenda besar yang akan kami lakukan dalam waktu dekat dan kedepan ini, tentunya kehadiran saudara wakil bupati akan membantu saya, khususnya dalam hal pembagian tugas sesuai dengan kewenangan dan Tupoksi,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, kekosongan jabatan wakil bupati dipastikan sudah mulai terisi setelah dilakukan pemilihan di DPRD Biak Numfor, di mana Calvin Mansnembra saat itu yang diusung oleh PDI Perjuangan keluar sebagai pemenang setelah berhasil mengumpulkan 15 suara dari 24 suara anggota dewan yang hadir saat itu. (itb/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: BIAK

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

16 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

17 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

20 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

21 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

22 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago