Categories: NASIONAL

MUI Keluarkan Fatwa Tak Boleh Ada Pajak di Sembako dan Rumah Tinggal

TUBAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar akhir pekan lalu resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan. Salah satu poin terpenting dalam fatwa tersebut adalah penegasan bahwa barang kebutuhan pokok, termasuk sembako, tidak boleh dikenakan pajak.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa pajak hanya dapat diterapkan pada harta kepemilikan atau konsumsi yang tergolong kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).Adapun kebutuhan primer (dharuriyat), khususnya sembako, tidak boleh menjadi objek pajak, terlebih jika memberatkan masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025–2030, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa membayar pajak tetap merupakan kewajiban moral dan hukum bagi warga negara, selama penerapannya dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.MUI menekankan bahwa kebutuhan pokok, termasuk sembako, tidak boleh dipungut pajak dalam bentuk apa pun.

Begitu pula tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, tidak boleh dikenai pajak berulang atau memberatkan masyarakat.MUI bahkan menyebut bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai prinsip syariat dihukumi haram.

Dalam fatwa itu, MUI menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat pada hakikatnya merupakan milik rakyat yang dititipkan kepada negara.Karena itu, pemerintah wajib mengelola dana pajak secara amanah, profesional, transparan, dan akuntabel.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

12 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

13 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

19 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

20 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

21 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago