“Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Karena itu, setiap warga negara wajib menaati aturan perpajakan sepanjang dilaksanakan dengan dan untuk kemaslahatan bersama,” ujar Ni’am dalam keterangan resmi MUI Pusat, Selasa (25/11). MUI juga menyoroti pentingnya memperhatikan kemampuan wajib pajak dalam penetapan tarif.
Fatwa tersebut mendorong dilakukan evaluasi terhadap pajak progresif yang dinilai masih membebani masyarakat. Selain itu, MUI mengingatkan bahwa zakat yang sudah ditunaikan dapat dijadikan pengurang kewajiban pajak, sesuai aturan yang berlaku. Meski memberikan batasan terhadap objek pajak, MUI menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi aturan perpajakan selama ketentuannya sesuai syariat dan digunakan untuk kepentingan publik.
“Membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Ni’am.
MUI juga meminta pemerintah bersama DPR untuk meninjau ulang regulasi perpajakan yang dianggap tidak berkeadilan. Selain itu, MUI menekankan pentingnya memberantas mafia pajak agar manfaat pajak benar-benar kembali kepada masyarakat secara merata. (*/Jawapos)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…