“Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Karena itu, setiap warga negara wajib menaati aturan perpajakan sepanjang dilaksanakan dengan dan untuk kemaslahatan bersama,” ujar Ni’am dalam keterangan resmi MUI Pusat, Selasa (25/11). MUI juga menyoroti pentingnya memperhatikan kemampuan wajib pajak dalam penetapan tarif.
Fatwa tersebut mendorong dilakukan evaluasi terhadap pajak progresif yang dinilai masih membebani masyarakat. Selain itu, MUI mengingatkan bahwa zakat yang sudah ditunaikan dapat dijadikan pengurang kewajiban pajak, sesuai aturan yang berlaku. Meski memberikan batasan terhadap objek pajak, MUI menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi aturan perpajakan selama ketentuannya sesuai syariat dan digunakan untuk kepentingan publik.
“Membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Ni’am.
MUI juga meminta pemerintah bersama DPR untuk meninjau ulang regulasi perpajakan yang dianggap tidak berkeadilan. Selain itu, MUI menekankan pentingnya memberantas mafia pajak agar manfaat pajak benar-benar kembali kepada masyarakat secara merata. (*/Jawapos)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerugian material yang diperkirakan cukup besar karena…
Pemerintah Teheran kemudian mengumumkan masa berkabung nasional selama 40 hari. Ketidaksenangan Trump mencerminkan harapan Washington…
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Presiden Prabowo telah memitigasi berbagai…