“Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Karena itu, setiap warga negara wajib menaati aturan perpajakan sepanjang dilaksanakan dengan dan untuk kemaslahatan bersama,” ujar Ni’am dalam keterangan resmi MUI Pusat, Selasa (25/11). MUI juga menyoroti pentingnya memperhatikan kemampuan wajib pajak dalam penetapan tarif.
Fatwa tersebut mendorong dilakukan evaluasi terhadap pajak progresif yang dinilai masih membebani masyarakat. Selain itu, MUI mengingatkan bahwa zakat yang sudah ditunaikan dapat dijadikan pengurang kewajiban pajak, sesuai aturan yang berlaku. Meski memberikan batasan terhadap objek pajak, MUI menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi aturan perpajakan selama ketentuannya sesuai syariat dan digunakan untuk kepentingan publik.
“Membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Ni’am.
MUI juga meminta pemerintah bersama DPR untuk meninjau ulang regulasi perpajakan yang dianggap tidak berkeadilan. Selain itu, MUI menekankan pentingnya memberantas mafia pajak agar manfaat pajak benar-benar kembali kepada masyarakat secara merata. (*/Jawapos)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…
‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
‘’Untuk anak tidak sekolah ini, kita dorong melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten,…
Bagi Yani, memberikan rasa aman kepada warga adalah harga mati, meski kini ia harus mengandalkan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…