Categories: NASIONAL

MRP Ingatkan Pemerintah,  Program Otsus Harus Bisa Dirasakan Masyarakat Kampung

SENTANI -Anggota Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Orpa Nari mengatakan, sangat penting anggota MRP turun langsung ke lapangan guna menjaring aspirasi masyarakat khususnya OAP, karena MRP sebagai lembaga representasi kultural  Orang Asli Papua (OAP) memiliki tugas dan wewenang tertentu.

Dalam rangka perlindungan hak-hak OAP, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan  perempuan dan pemantapan kehidupan beragama.

Oleh karena itu, tugas dan wewenang MRP sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua. Diharapkan pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah dan legislatif atau dewan bisa menerima aspirasi apa yang telah didapatkan MRP saat menjaring aspirasi masyarakat.

“Kita sudah menjaring aspirasi masyarakat di kawasan Tabi, dimana persoalan yang dihadapi masyarakat adat OAP khususnya di kampong- kampung sampai saat ini masih ada masyarakat di kampung belum merasakan secara utuh kehadiran Otsus, sehingga kita terus kawal,”jelasnya.

Untuk itu, Mama Orpa Nari meminta kepada pemerintah dari pusat hingga daerah harus bisa mengawal program Otsus ini hingga maksimal,  sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan masyarakat adat di kampong- kampong,  supaya kehadiran Otsus bisa dirasakan masyarakat kampung dengan baik.

Jangan malah pemerintah daerah membuat program sendiri melalui dana Otsus tanpa menjaring aspirasi masyarakat dari bawah. Hasilnya apa yang dibuat oleh pemerintah tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat OAP di kampong- kampong, karena selama ini pada saat anggota MRP menjaring aspirasi masyarakat di kampong,  masih banyak keluhan yang disampaikan bahwa program pemerintah tidak dirasakan dengan baik.

  “Kami harap pemerintah dalam menjalankan program Otsus di masing- masing OPD sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kampung, jangan membuang program yang tidak  tepat sasaran pada masyarakat kampung,”jelasnya.

Diakui, salah satu tugas MRP sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

“Tugas inilah yang saat ini kami emban, sehingga kami butuh kerjasama yang baik antara pemerintah dan legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi yang sudah kami terima dari masyarakat kampung,”tegasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Di Timika, Bocah Dititip Malah Dicabuli

​​Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…

11 hours ago

Demi Kepastian Hukum Undang-undang TNI Harus Direvisi

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…

12 hours ago

DPD PDIP Papua Tegas Tolak MBG, PSN, dan Kopdes

Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…

18 hours ago

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

2 days ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

2 days ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

2 days ago