Categories: NASIONAL

MRP Ingatkan Pemerintah,  Program Otsus Harus Bisa Dirasakan Masyarakat Kampung

SENTANI -Anggota Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Orpa Nari mengatakan, sangat penting anggota MRP turun langsung ke lapangan guna menjaring aspirasi masyarakat khususnya OAP, karena MRP sebagai lembaga representasi kultural  Orang Asli Papua (OAP) memiliki tugas dan wewenang tertentu.

Dalam rangka perlindungan hak-hak OAP, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan  perempuan dan pemantapan kehidupan beragama.

Oleh karena itu, tugas dan wewenang MRP sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua. Diharapkan pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah dan legislatif atau dewan bisa menerima aspirasi apa yang telah didapatkan MRP saat menjaring aspirasi masyarakat.

“Kita sudah menjaring aspirasi masyarakat di kawasan Tabi, dimana persoalan yang dihadapi masyarakat adat OAP khususnya di kampong- kampung sampai saat ini masih ada masyarakat di kampung belum merasakan secara utuh kehadiran Otsus, sehingga kita terus kawal,”jelasnya.

Untuk itu, Mama Orpa Nari meminta kepada pemerintah dari pusat hingga daerah harus bisa mengawal program Otsus ini hingga maksimal,  sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan masyarakat adat di kampong- kampong,  supaya kehadiran Otsus bisa dirasakan masyarakat kampung dengan baik.

Jangan malah pemerintah daerah membuat program sendiri melalui dana Otsus tanpa menjaring aspirasi masyarakat dari bawah. Hasilnya apa yang dibuat oleh pemerintah tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat OAP di kampong- kampong, karena selama ini pada saat anggota MRP menjaring aspirasi masyarakat di kampong,  masih banyak keluhan yang disampaikan bahwa program pemerintah tidak dirasakan dengan baik.

  “Kami harap pemerintah dalam menjalankan program Otsus di masing- masing OPD sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kampung, jangan membuang program yang tidak  tepat sasaran pada masyarakat kampung,”jelasnya.

Diakui, salah satu tugas MRP sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

“Tugas inilah yang saat ini kami emban, sehingga kami butuh kerjasama yang baik antara pemerintah dan legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi yang sudah kami terima dari masyarakat kampung,”tegasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa di Depapre Dilarikan ke Rumah Sakit

Puluhan siswa PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura diduga…

21 hours ago

​BMP RI Tepis Tudingan Adu Domba Kelompok Massa

​Langkah tegas ini disampaikan Ali Kabiay untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kehadiran massa BMP RI…

1 day ago

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

2 days ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

2 days ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

2 days ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

2 days ago