Categories: NASIONAL

Oknum Brimob yang Pukul Pakai Helm Resmi Dipecat

SURABAYA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS). Keputusan ini diambil setelah majelis menilai MS terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyatakan bahwa sidang kode etik menghadirkan 14 saksi, termasuk saksi korban, baik secara langsung maupun daring.

“Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” ujarnya, Selasa (24/2).

Dadang menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap pelanggaran etik maupun tindakan kekerasan.

“Hasil sidang ini adalah bukti nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Polres Tual sebelumnya menetapkan Bripda MS sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara. Peristiwa terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Saat berada di Desa Fiditan, Kota Tual, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

16 minutes ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

46 minutes ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

1 hour ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

2 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

2 hours ago

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

3 hours ago