Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh.Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP. Kapolda Maluku memastikan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. (cnn/nur)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kali ini adalah Kepala Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua, Faturachman yang mengunjungi Pulau…
Dari pantauan media ini di Depo Kontainer Pelabuhan Merauke, aktifitas di terminal Depo Kontainer Pelabuhan…
Bupati Mimika, Johannes Rettob, bersama Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jeremias Rontini melakukan peninjauan langsung…
Pemerintah Kabupaten, lanjut bupati Yoseph akan berkoordinasi dengan para orang tua yang pernah datang kepada…
Menurut keterangan warga di lokasi, jalan mulai dipalang sekitar pukul 19.20 WIT. Aksi palang jalan…
Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke ini menjelaskan di tahun 2026 ini…