Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh.Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP. Kapolda Maluku memastikan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. (cnn/nur)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…