Categories: NASIONAL

Bakal Gandeng Kepolisian-Kejaksaan, Bawaslu Tuntaskan Kajian Temuan PPATK

JAKARTA-Dalam beberapa hari ke depan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menargetkan kajian atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye tuntas. Saat ini pendalaman dilakukan dengan hati-hati.

”Rencananya memang kami akan sampaikan di pekan ini kepada publik ya,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di CFD Jakarta kemarin (17/12). Dia menjelaskan, kajian harus dilakukan secara cermat.

Sebab, jika ada kekeliruan, justru bisa memicu kegaduhan. Mengingat, situasi politik tanah air mulai menghangat.

Meski begitu, dari sisi potensi pelanggaran, Lolly mengakui bahwa hal itu ada. Bagi Bawaslu, setiap kasus selalu memiliki potensi pelanggaran. ”Dalam kepala Bawaslu, konsep berpikirnya pengawas pemilu seluruh hal itu berpotensi terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Secara prinsip, kata dia, dana kampanye memang diperbolehkan. Namun, penggunaannya harus wajar sesuai batasan yang diatur dalam peraturan KPU. ”Soal apa yang disampaikan PPATK, tentu kacamata kami harus dilihat berkenaan dengan aturan dana kampanye,” terang Lolly.

Terkait peluang kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, perempuan berdarah Sunda itu menyebut sebagai hal yang pasti dilakukan. Jika hasil kajian menunjukkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, akan diproses di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Selain Bawaslu, di sana ada unsur kepolisian dan kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan, PPATK mengendus kenaikan angka transaksi keuangan dengan nilai triliunan rupiah dalam beberapa waktu terakhir. Diduga, itu terkait keperluan pembiayaan kampanye.

Sesuai ketentuan UU 7/2017, sumbangan dana kampanye memiliki batasan. Untuk sumbangan yang bersumber dari perorangan, batasannya Rp 2,5 miliar. Sementara itu, sumbangan dari lembaga berbadan hukum dibatasi maksimal Rp 25 miliar.

Komisioner KPU Idham Holik mengingatkan agar semua peserta pemilu menaati batasan sumbangan dana kampanye. Jika terbukti ada sumbangan melebihi batasan, ada konsekuensi hukum. ”Sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” tegasnya.

KPU nanti melakukan audit terhadap dana kampanye. Sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, semua peserta pemilu wajib melaporkan tiga jenis laporan. Yakni, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). (far/c19/fal)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

58 minutes ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

3 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

4 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

5 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

6 hours ago