Categories: NASIONAL

Bakal Gandeng Kepolisian-Kejaksaan, Bawaslu Tuntaskan Kajian Temuan PPATK

JAKARTA-Dalam beberapa hari ke depan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menargetkan kajian atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye tuntas. Saat ini pendalaman dilakukan dengan hati-hati.

”Rencananya memang kami akan sampaikan di pekan ini kepada publik ya,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di CFD Jakarta kemarin (17/12). Dia menjelaskan, kajian harus dilakukan secara cermat.

Sebab, jika ada kekeliruan, justru bisa memicu kegaduhan. Mengingat, situasi politik tanah air mulai menghangat.

Meski begitu, dari sisi potensi pelanggaran, Lolly mengakui bahwa hal itu ada. Bagi Bawaslu, setiap kasus selalu memiliki potensi pelanggaran. ”Dalam kepala Bawaslu, konsep berpikirnya pengawas pemilu seluruh hal itu berpotensi terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Secara prinsip, kata dia, dana kampanye memang diperbolehkan. Namun, penggunaannya harus wajar sesuai batasan yang diatur dalam peraturan KPU. ”Soal apa yang disampaikan PPATK, tentu kacamata kami harus dilihat berkenaan dengan aturan dana kampanye,” terang Lolly.

Terkait peluang kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, perempuan berdarah Sunda itu menyebut sebagai hal yang pasti dilakukan. Jika hasil kajian menunjukkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, akan diproses di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Selain Bawaslu, di sana ada unsur kepolisian dan kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan, PPATK mengendus kenaikan angka transaksi keuangan dengan nilai triliunan rupiah dalam beberapa waktu terakhir. Diduga, itu terkait keperluan pembiayaan kampanye.

Sesuai ketentuan UU 7/2017, sumbangan dana kampanye memiliki batasan. Untuk sumbangan yang bersumber dari perorangan, batasannya Rp 2,5 miliar. Sementara itu, sumbangan dari lembaga berbadan hukum dibatasi maksimal Rp 25 miliar.

Komisioner KPU Idham Holik mengingatkan agar semua peserta pemilu menaati batasan sumbangan dana kampanye. Jika terbukti ada sumbangan melebihi batasan, ada konsekuensi hukum. ”Sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” tegasnya.

KPU nanti melakukan audit terhadap dana kampanye. Sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, semua peserta pemilu wajib melaporkan tiga jenis laporan. Yakni, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). (far/c19/fal)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kosmetik Ilegal Hingga Dapur MBG Jadi Sorotan BPOM

  Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…

1 day ago

Kelebihan Penyaluran Dana Kampung Dikembalikan Sesuai Aturan

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…

1 day ago

Pertahankan Juara Umum, Wali Kota Apresiasi Kafilah MTQ Kota Jayapura

   Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…

1 day ago

Tuntas Jalankan Tugas, 900 Personel Satgas Pamtas RI -PNG Dikembalikan

Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY  Kupang menggunakan KRI…

1 day ago

Gaji Mulai Rp47 Juta Hingga Rp110 Juta, Harusnya Diikuti Tanggung Jawab Etis dan Moral

  Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

1 day ago

Andri Siap Tebus “Hutang”

Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…

1 day ago