Dia pun menyakini kontrak panjang yang dilakukan Karen ini membawa untung. Makannya, JK pun mempertanyakan soal mengapa KPK hanya menghitung kerugian selama dua tahun saja. “Apalagi saat itu, yang dihitung adalah waktu Covid,” katanya.
Sementara itu, KPK menjerat Karen dengan pasal kerugian negara atas pengadaan LNG dari perusahaan Abang Sam itu. Karen diduga tak cermat dalam meneken kontrak panjang impor LNG. Sehingga membuat pasokan LNG dalam negeri over supply. Akibatnya, Pertamina harus menjual pasokan melimpah itu ke pasar internasional pada 2019-2021 dengan harga murah. Dan membuat Pertamina tekor. KPK menaksir kerugian negara mencapai 114 Juta US Dollar atau sekitar Rp 2,1 Triliun.
Usai persidangan Karen menyebut, pengadaan impor itu merupakan bagian dari instruksi dari Perpres 5/2006. Dan pencarian LNG ke luar negeri itu bukan dalam rangka upaya berdagang, tapi mencukupi kebutuhan dalam negeri. “Namun, ketika pasokannya belum dibutuhkan bisa dijual. Dan itu sah-sah saja sesuai pernyataan Pak JK tadi,” katanya.
Dia pun heran dengan KPK yang hanya mengaudit kerugian negara selama dua tahun dalam penjualan LNG. Sebab, saat itu justru Pertamina untung dalam penjualan LNG tersebut. “Sudah ya. Saya sudah ditunggu JPK, nanti saya dimarahin,” katanya. (elo)
Page: 1 2
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…
INI memang suasana yang benar-benar khas. Seperti Kembali kemesin waktu. Mereka duduk rapi menonton sebuah…
Operasi penyebaran spam promosi judi online terus mengalami perubahan strategi. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar…
Melansir Reuters, oenaikan elektabilitas Eisenkot terjadi di tengah menurunnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Netanyahu…
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…