Dia pun menyakini kontrak panjang yang dilakukan Karen ini membawa untung. Makannya, JK pun mempertanyakan soal mengapa KPK hanya menghitung kerugian selama dua tahun saja. “Apalagi saat itu, yang dihitung adalah waktu Covid,” katanya.
Sementara itu, KPK menjerat Karen dengan pasal kerugian negara atas pengadaan LNG dari perusahaan Abang Sam itu. Karen diduga tak cermat dalam meneken kontrak panjang impor LNG. Sehingga membuat pasokan LNG dalam negeri over supply. Akibatnya, Pertamina harus menjual pasokan melimpah itu ke pasar internasional pada 2019-2021 dengan harga murah. Dan membuat Pertamina tekor. KPK menaksir kerugian negara mencapai 114 Juta US Dollar atau sekitar Rp 2,1 Triliun.
Usai persidangan Karen menyebut, pengadaan impor itu merupakan bagian dari instruksi dari Perpres 5/2006. Dan pencarian LNG ke luar negeri itu bukan dalam rangka upaya berdagang, tapi mencukupi kebutuhan dalam negeri. “Namun, ketika pasokannya belum dibutuhkan bisa dijual. Dan itu sah-sah saja sesuai pernyataan Pak JK tadi,” katanya.
Dia pun heran dengan KPK yang hanya mengaudit kerugian negara selama dua tahun dalam penjualan LNG. Sebab, saat itu justru Pertamina untung dalam penjualan LNG tersebut. “Sudah ya. Saya sudah ditunggu JPK, nanti saya dimarahin,” katanya. (elo)
Page: 1 2
Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua menargetkan pengelolaan venue olahraga milik Pemerintah Provinsi Papua,…
Menurutnya, keberadaan Sekolah Rakyat merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan masa depan generasi…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib menyatakan, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi ternak babi dan kadang…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengatakan sebagian besar pembangunan fasilitas di area festival telah rampung. Pemerintah…
Persiapan pelaksanaan Festival Danau Sentani (FDS) ke-15 Tahun 2026 mulai dimatangkan. Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar…
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, mengatakan keberhasilan program tidak hanya diukur dari capaian…