Dia pun menyakini kontrak panjang yang dilakukan Karen ini membawa untung. Makannya, JK pun mempertanyakan soal mengapa KPK hanya menghitung kerugian selama dua tahun saja. “Apalagi saat itu, yang dihitung adalah waktu Covid,” katanya.
Sementara itu, KPK menjerat Karen dengan pasal kerugian negara atas pengadaan LNG dari perusahaan Abang Sam itu. Karen diduga tak cermat dalam meneken kontrak panjang impor LNG. Sehingga membuat pasokan LNG dalam negeri over supply. Akibatnya, Pertamina harus menjual pasokan melimpah itu ke pasar internasional pada 2019-2021 dengan harga murah. Dan membuat Pertamina tekor. KPK menaksir kerugian negara mencapai 114 Juta US Dollar atau sekitar Rp 2,1 Triliun.
Usai persidangan Karen menyebut, pengadaan impor itu merupakan bagian dari instruksi dari Perpres 5/2006. Dan pencarian LNG ke luar negeri itu bukan dalam rangka upaya berdagang, tapi mencukupi kebutuhan dalam negeri. “Namun, ketika pasokannya belum dibutuhkan bisa dijual. Dan itu sah-sah saja sesuai pernyataan Pak JK tadi,” katanya.
Dia pun heran dengan KPK yang hanya mengaudit kerugian negara selama dua tahun dalam penjualan LNG. Sebab, saat itu justru Pertamina untung dalam penjualan LNG tersebut. “Sudah ya. Saya sudah ditunggu JPK, nanti saya dimarahin,” katanya. (elo)
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…