Anas mengungkapkan, Arah kebijakan rekrutmen ASN talenta digital didesain berdampak dalam mengakselerasi ekonomi lokal dan nasional. Mulai digitalisasi sektor pertanian, perindustrian, pariwisata, produksi UMKM, perdagangan, dan sebagainya. ”Sehingga talenta digital yang akan direkrut bukan hanya pada sektor hilir, seperti digital marketing , tetapi juga di sektor hulu, di lini produksi seperti pertanian dengan e-farming untuk melipatgandakan nilai tambah ekonomi lokal dan nasional,” jelasnya.
Selain talenta digital, pemenuhan SDM di bidang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pemenuhan SDM untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) juga jadi prioritas di seleksi CASN tahun ini. Untuk SDM APIP, yang dapat direkrut oleh instansi pemerintah antara lain auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD). Sebab, hampir di seluruh daerah tengah kekurangan auditor. ”Oleh karena itu kami minta auditor dipersiapkan di formasi dengan baik,” katanya.
Sementara untuk IKN, Anas mengatakan, presiden memintah ada ada formasi yang dialokasikan untuk IKN. Dalam pengisian ASN di IKN, ada tiga skenario yang dibuat pemerintah. Yakni, bersumber dari pemindahan ASN kementerian/lembaga satuan kerja pusat. Lalu, formasi CPNS khusus IKN di tahun 2024 dan kebijakan afirmatif khusus untuk putra-putri terbaik di wilayah Kalimantan Timur serta mutasi pegawai ASN pemda di wilayah Kalimantan Timur. Nantinya, alokasi seleksi nasional ditentukan usai alokasi ASN khusus dari wilayah Kalimantan Timur disiapkan. Ini sebagai upaya memberi keseimbangan bagi ASN lokal.
”Khusus untuk IKN, kami kemarin telah diskusi untuk mengajukan afirmasi seperti di Papua. Karena kalau di IKN 100 persen ini dibuka bebas, khawatir kami ada penduduk lokal tidak tertampung di dalam seleksi CPNS secara nasional khusus di IKN,” tutur Mantan Kepala LKPP tersebut.
Kendati demikian, proses seleksi CPNS dipastikan tetap terbuka. Hanya saja, masyarakat di Kalimantan Timur berpeluang lebih untuk lolos seleksi untuk penempatan di IKN melalui skema afirmasi yang tengah dirancang.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Aparatur negara tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan tidak…
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Steven Alexander Wonmaly, mengatakan penetapan tersebut mengacu pada Peraturan…
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Yoram sempat disiram menggunakan bensin oleh sang istri berinisial…
Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN untuk membantu proses…
Selain kepala daerah, gubernur juga mengingatkan kepada direktur dan seluruh tenaga medis untuk senantiasa siap…
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama strategis untuk…