Categories: NASIONAL

Total Ada 283 Hasil Pemilihan Digugat di MK

JAKARTA – Separuh jajaran KPU dan Bawaslu di daerah masih akan disibukkan dengan urusan Pilkada hingga Maret 2025 mendatang. Itu menyusul banjirnya jumlah sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari total 545 daerah penyelenggara Pilkada 2024, nyaris separuhnya berujung ke MK. Hingga pukul 17.00 WIB Minggu (15/12), MK menerima 283 perkara. Terdiri dari 16 perkara pemilihan gubernur, 218 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.

Komisioner KPU RI Iffa Rosita mengatakan, kesiapannya menghadapi sengketa. Pihaknya telah membekali jajaran di daerah jelang PHP di MK. Salah satunya dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024, tentang Pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.Pedoman tersebut, bisa menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaiakn seluruh proses perselisihan hasil pemilihan.

“Di mulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan hingga akhirnya berkonsultasi dengan kami di KPU RI,” ujarnya.

KPU RI, lanjutnya, juga telah menyiapkan tim khusus yang akan standby di hotel borobudur. Tim tersebut yang akan mendampingi. Baik tim litigasi sepertibadmisitrasi, jawaban dan alat bukti, penataan dan distribusi, maupun tim non litigasi yaitu tim helpdesk tim umum.

“Mereka akan stay untuk menerima konsultasi dari KPU provinsi kabu]aten/kota,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menginstruksikan jajaran pengawas untuk berkoordinasi dengan baik menjelang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 di MK. Dalam sengketa, hasil pengawasan Bawaslu akan menjadi salah satu informasi yang dipertimbangkan majelis hakim seperti pada Pemilu 2024 lalu.

Untuk itu, dia meminta agar dipersiapkan maksimal. “Kita akan menyampaikan data dan fakta apa adanya,” ujarnya.

Keterangan, lanjutnya, akan disampaikan oleh bawaslu masing-masing daerah. Adapun petugas di level Pengawas Kecamatan dan dibawahnya, hanya akan memnerikan keterangan jika diminta.

Herwyn juga meminta jajaran termasuk Panwascam menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.

“Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten,” imbuhnya. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

17 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

18 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

19 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

20 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

21 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

22 hours ago