Menurut Fauziyah, “jika keuangan perusahaan yang stabil, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,”.
“Penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja agar sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Jadi, sistem pengupahan yang adil akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja,” tambahnya.
Selain itu, dalam sistem pengupahan yang adil, juga turut mempertahankan daya saing usaha, dan faktor lainnya yang akan mensejahterakan pekerja atau buruh serta perusahaan.
“Untuk itu, sekarang adalah waktunya kita memanfaatkan peluang ini dan berkonsentrasi pada penerapan struktur dan skala upah di Perusahaan,” Ungkap wanita tersebut.
Menaker kini meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta Dewan Pengupahan Daerah untuk bisa segera menjalankan tugas ini sesuai dengan peraturan pemerintah.(*)
Sumber: jawapos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyampaikan bahwa seluruh dokumen permohonan bantuan telah diinput ke dalam…
Prabowo menyampaikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan tujuan nasional pertama bangsa Indonesia, yakni melindungi segenap…
Nah dengan AI ini kita juga sudah memiliki circular letter terkait kecerdasan artificial. Kita sudah…
“Antara lain saya sampaikan juga bahwa ada satu hal yang harus dijaga, di sini di…
Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menembus 82,3 juta orang…
Kesepakatan ini melibatkan penjualan sebagian saham perusahaan miliknya, Step Distinctive Limited, kepada Rich Sparkle Holdings,…