Menurut Fauziyah, “jika keuangan perusahaan yang stabil, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,”.
“Penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja agar sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Jadi, sistem pengupahan yang adil akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja,” tambahnya.
Selain itu, dalam sistem pengupahan yang adil, juga turut mempertahankan daya saing usaha, dan faktor lainnya yang akan mensejahterakan pekerja atau buruh serta perusahaan.
“Untuk itu, sekarang adalah waktunya kita memanfaatkan peluang ini dan berkonsentrasi pada penerapan struktur dan skala upah di Perusahaan,” Ungkap wanita tersebut.
Menaker kini meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta Dewan Pengupahan Daerah untuk bisa segera menjalankan tugas ini sesuai dengan peraturan pemerintah.(*)
Sumber: jawapos
Page: 1 2
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban…
Lagi-lagi Kantor Distrik Sentani di palang oleh pemilik hak ulayat,mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura harus…
Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama…
Pemerintah Kota Jayapura memastikan proses penertiban di Pasar Entrop yang dipimpin langsung Wali Kota Jayapura…
Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Komando Wilayah XVI Yahukimo mengklaim telah…