Menurut Fauziyah, “jika keuangan perusahaan yang stabil, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,”.
“Penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja agar sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Jadi, sistem pengupahan yang adil akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja,” tambahnya.
Selain itu, dalam sistem pengupahan yang adil, juga turut mempertahankan daya saing usaha, dan faktor lainnya yang akan mensejahterakan pekerja atau buruh serta perusahaan.
“Untuk itu, sekarang adalah waktunya kita memanfaatkan peluang ini dan berkonsentrasi pada penerapan struktur dan skala upah di Perusahaan,” Ungkap wanita tersebut.
Menaker kini meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan serta Dewan Pengupahan Daerah untuk bisa segera menjalankan tugas ini sesuai dengan peraturan pemerintah.(*)
Sumber: jawapos
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…
Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah turun gunung ke Kabupaten Mimika untuk menjaring aspirasi…
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…
Selain itu, Apolo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dan turut serta dalam pembangunan…
‘’Sebuah prestasi tidak dihasilkan secara instan tapi lewat kerja keras, berjenjang dan penuh disiplin. FLS3N…