Categories: NASIONAL

KPK Ungkap Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, penyegelan yang dilakukan tim penyidik KPK di ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPKPius Lustrilanang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

“Itu betul dilakukan, kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum, yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Firli menjelaskan, ruang kerja Pius Lustrilanang masih dilakukan penyegelan. Ia menambahkan, tim penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yang menetapkan Pj Bupati SorongYan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka.

“Masih (disegel), tapi mungkin Anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan. Tapi, saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” tegas Firli.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Enam orang tersangka tersebut yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Jawapos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

7 minutes ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

1 hour ago

Korban Hanyut Kali Uwe Capai 23 Orang yang Ditemukan

Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…

2 hours ago

Utamakan Kelompok Rentan, Berikan Trauma Healing Bagi Anak-anak

Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…

3 hours ago

Didemo Ratusan Jemaat, Pembangunan Dermaga Satrol Dihentikan

Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…

4 hours ago

Persipura Bisa Home Base di Luar Papua

Salah satu sanksi yang berat, yakni menghukum Persipura tanpa penonton dalam laga kandang selama satu…

12 hours ago