

Frans Rumsarwir (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan dari tiga kasus pelanggaran pemilu, khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) baik saat masa tenang maupun saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu, terdapat 2 perkara OTT yang dihentikan di tingkat Bawaslu Kota Jayapura.
Adapun perkara OTT yang di hentikan, diantaranya OTT di Hotel Ultima Entrop, dan Kelurahan Awiyo Distrik Abepura. Penghentian 2 perkara OTT tersebut terjadi karena tidak memenuhi unsur materil, dimana bukti bukti yang dikaji tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga tidak lanjut ketahap penyidikan.
“Dihentikan karena unsur tindak pidana pemilunya tidak ada, tapi nanti dikaji lagi apakah diteruskan ke Kepolisian, untuk mengkaji unsur unsur yang lain,” kata Frans Rumsarwir kepada Cendrawasih Pos, Selasa (12/3).
Sementara untuk OTT lain yang masuk di dalam pelanggaran pidana pemilu, kata Frans, hanya PSU yakni TPS 30 di Kelurahan Hamadi. “Itu yang masuk dalam tahap pelanggaran pemilu, karena memenuhi unsur tindak pidana pemilu, dan masih dikaji apakah nantinya naik ke tahap penyidikan atau tidak,” bebernya.
Page: 1 2
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…