

Frans Rumsarwir (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan dari tiga kasus pelanggaran pemilu, khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) baik saat masa tenang maupun saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu, terdapat 2 perkara OTT yang dihentikan di tingkat Bawaslu Kota Jayapura.
Adapun perkara OTT yang di hentikan, diantaranya OTT di Hotel Ultima Entrop, dan Kelurahan Awiyo Distrik Abepura. Penghentian 2 perkara OTT tersebut terjadi karena tidak memenuhi unsur materil, dimana bukti bukti yang dikaji tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga tidak lanjut ketahap penyidikan.
“Dihentikan karena unsur tindak pidana pemilunya tidak ada, tapi nanti dikaji lagi apakah diteruskan ke Kepolisian, untuk mengkaji unsur unsur yang lain,” kata Frans Rumsarwir kepada Cendrawasih Pos, Selasa (12/3).
Sementara untuk OTT lain yang masuk di dalam pelanggaran pidana pemilu, kata Frans, hanya PSU yakni TPS 30 di Kelurahan Hamadi. “Itu yang masuk dalam tahap pelanggaran pemilu, karena memenuhi unsur tindak pidana pemilu, dan masih dikaji apakah nantinya naik ke tahap penyidikan atau tidak,” bebernya.
Page: 1 2
Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…