Site icon Cenderawasih Pos

Kasus OTT di Hotel dan di Kelurahan Awiyo Dihentikan

Frans Rumsarwir (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan dari tiga kasus pelanggaran pemilu,  khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) baik saat masa tenang maupun saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu, terdapat 2 perkara OTT yang dihentikan di tingkat Bawaslu Kota Jayapura.

   Adapun perkara OTT yang di hentikan, diantaranya OTT di Hotel Ultima Entrop, dan Kelurahan Awiyo Distrik Abepura. Penghentian 2 perkara OTT tersebut terjadi karena tidak memenuhi unsur materil, dimana bukti bukti yang dikaji tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga tidak lanjut ketahap penyidikan.

  “Dihentikan karena unsur tindak pidana pemilunya tidak ada, tapi nanti dikaji lagi apakah diteruskan ke Kepolisian, untuk mengkaji unsur unsur yang lain,” kata Frans Rumsarwir kepada Cendrawasih Pos, Selasa (12/3).

  Sementara untuk OTT lain yang masuk di dalam pelanggaran pidana pemilu, kata Frans,  hanya PSU yakni TPS 30 di Kelurahan Hamadi. “Itu yang masuk dalam tahap pelanggaran pemilu, karena memenuhi unsur tindak pidana pemilu, dan masih dikaji apakah nantinya naik ke tahap penyidikan atau tidak,” bebernya.

  “Yang PSU ini kita anggap OTT, karena melakukan pencoblosan lebih dari ketentuan, dan itu hasil pantuan  langsung kami di lapangan,” sambung Frans menjelaskan.

   Untuk perkara OTT sendiri kata Frans, Gakkumdu Kota Jayapura telah melakukan klarifikasi terduga pelaku, adapun yang telah diklarifikasi sekitar 40 orang. “Untuk OTT di Ultima Entrop, kita telah klarifikasi sekitar 36 orang, sementara yang Kelurahan Awiyo sekitar 7 orang yang telah klarifikasi,” ungkapnya.

  Setelah diklarifikasi dan dilakukan penyidikan di tingkat Gakkumdu, 2 temuan OTT ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu. “Sementara untuk OTT yang di TPS 30 dari hasil penyidikan dan klarifikasi terbukti melanggar tindak pidana pemilu, sehinggan nantinya apakah dinaikan ke penyidik atau tidak, masih dikaji ulang,” katanya.

   Lebih lanjut dia sampaikan untuk perkara pemilu seperti aduan baik rekomendasi Bawaslu Provinsi tapi juga aduan masyarakat masih dalam proses pengkajian di tingkat Gakkumdu Kota Jayapura. “Ada 3 perkara aduan yang sedang kita kaji, jadi masih dalam proses,” ujarnya.

  Diapun mengatakan untuk perkara pemilu ini baik yang OTT tapi juga aduan masyarakat sementara masih dalam tahap penyidikan, sehingga nantinya akan segera diumumkan. “Kita masih fokus pleno nanti, akan kita umumkan, hasil dari perkara pemilu ini seperti apa,”tutup Frans. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version