

Frans Rumsarwir (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan dari tiga kasus pelanggaran pemilu, khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) baik saat masa tenang maupun saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu, terdapat 2 perkara OTT yang dihentikan di tingkat Bawaslu Kota Jayapura.
Adapun perkara OTT yang di hentikan, diantaranya OTT di Hotel Ultima Entrop, dan Kelurahan Awiyo Distrik Abepura. Penghentian 2 perkara OTT tersebut terjadi karena tidak memenuhi unsur materil, dimana bukti bukti yang dikaji tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga tidak lanjut ketahap penyidikan.
“Dihentikan karena unsur tindak pidana pemilunya tidak ada, tapi nanti dikaji lagi apakah diteruskan ke Kepolisian, untuk mengkaji unsur unsur yang lain,” kata Frans Rumsarwir kepada Cendrawasih Pos, Selasa (12/3).
Sementara untuk OTT lain yang masuk di dalam pelanggaran pidana pemilu, kata Frans, hanya PSU yakni TPS 30 di Kelurahan Hamadi. “Itu yang masuk dalam tahap pelanggaran pemilu, karena memenuhi unsur tindak pidana pemilu, dan masih dikaji apakah nantinya naik ke tahap penyidikan atau tidak,” bebernya.
Page: 1 2
Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…