Categories: NASIONAL

Banyak Daerah Tak Mampu Lagi Bayar Gaji PPPK

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimal pengeluaran untuk gaji pegawai ditetapkan maksimal hanya 30% dari APBD. Di mana aturan tersebut akan berlaku tegas mulai tahun anggaran 2027.

Namun kenyataannya, data internal Kemendagri mencatat potret buram. Terdapat 367 kabupaten di seluruh Indonesia yang beban upah pegawainya masih bertengger di atas batas aman 30%. Mirisnya, hanya ada 48 kabupaten yang anggarannya berhasil ditekan di bawah level 30%. Di luar itu, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat persentase pengeluaran pegawai hingga menyentuh angka 56,65%.

Termasuk Kabupaten Donggala yang mencatatkan porsi belanja sebesar 53,1%. Bahkan, Kabupaten Sigi menjadi wilayah yang paling ekstrem dengan alokasi operasional pegawai menembus angka 60%. Sebagai langkah penyelamatan jangka pendek, Mendagri mengusulkan agar puluhan wilayah kritis ini disuntik dana bantuan tambahan lewat draf mekanisme top-up Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.Arus Kas Kosong Sampai Akhir Tahun

Keluhan nyata mengenai rapuhnya anggaran ini disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di hadapan parlemen dan perwakilan pemerintah pusat. Sherly secara blak-blakan mengungkapkan bahwa wilayahnya sudah tidak memegang dana segar (cash flow) yang cukup untuk melunasi upah para aparatur PPPK hingga periode akhir tahun ini.

Ia memaparkan ketimpangan yang terjadi di Maluku Utara, di mana Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat hanya berkisar di angka Rp960 miliar. Sedangkan total tanggungan gaji pegawainya sudah membengkak hingga Rp1,1 triliun. “Karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” tegas Sherly.

Lebih lanjut, Sherly mengeluhkan terbatasnya ruang gerak pemda untuk melakukan inovasi pendapatan asli daerah (PAD) lantaran banyak kewenangan strategis yang kini sudah ditarik ke pusat. Ditambah lagi, skema Dana Bagi Hasil (DBH) daerah saat ini ditahan sebesar 60% oleh pusat. Pihak pemda sebenarnya tidak mengemis agar pusat menanggung penuh upah para PPPK.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Bupati Tolikara Pastikan Kesiapan BPL GIDI Pusat di KanggimeBupati Tolikara Pastikan Kesiapan BPL GIDI Pusat di Kanggime

Bupati Tolikara Pastikan Kesiapan BPL GIDI Pusat di Kanggime

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, baik pembangunan…

7 hours ago

Ridwan Pimpin PEPABRI Papua, Fokus Perkuat Soliditas dan Kesejahteraan Anggota

Usai terpilih, Ridwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Musda dan pengurus sebelumnya yang telah membangun…

8 hours ago

Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan PNG, 5 Selamat, 2 Orang Hilang

‘’Dari laporan  yang kami terima, 5 ABK dari kapal itu berhasil diselamatkan masyarakat. Sedangkan 2…

9 hours ago

Palang Kantor  Dinkes  Merauke Segera Dibuka

Bupati Merauke Yospeh Bladib Gebze memastikan akses Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang saat ini…

10 hours ago

Polisi Ingatkan Pelaku Kriminal, Pilih Bertobat Atau Berobat

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menegaskan operasi ini difokuskan pada penindakan tindak pidana 3C,…

11 hours ago

Tak Hanya di Jalanan, di Lingkungan Rumah pun Kekerasan dan Pelecehan Mengancam

  Warga setempat menyebut mereka anak jantung kota, sebutan sayang bagi anak jalanan. Mereka tumbuh…

12 hours ago