Categories: NASIONAL

Banyak Daerah Tak Mampu Lagi Bayar Gaji PPPK

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimal pengeluaran untuk gaji pegawai ditetapkan maksimal hanya 30% dari APBD. Di mana aturan tersebut akan berlaku tegas mulai tahun anggaran 2027.

Namun kenyataannya, data internal Kemendagri mencatat potret buram. Terdapat 367 kabupaten di seluruh Indonesia yang beban upah pegawainya masih bertengger di atas batas aman 30%. Mirisnya, hanya ada 48 kabupaten yang anggarannya berhasil ditekan di bawah level 30%. Di luar itu, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat persentase pengeluaran pegawai hingga menyentuh angka 56,65%.

Termasuk Kabupaten Donggala yang mencatatkan porsi belanja sebesar 53,1%. Bahkan, Kabupaten Sigi menjadi wilayah yang paling ekstrem dengan alokasi operasional pegawai menembus angka 60%. Sebagai langkah penyelamatan jangka pendek, Mendagri mengusulkan agar puluhan wilayah kritis ini disuntik dana bantuan tambahan lewat draf mekanisme top-up Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.Arus Kas Kosong Sampai Akhir Tahun

Keluhan nyata mengenai rapuhnya anggaran ini disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di hadapan parlemen dan perwakilan pemerintah pusat. Sherly secara blak-blakan mengungkapkan bahwa wilayahnya sudah tidak memegang dana segar (cash flow) yang cukup untuk melunasi upah para aparatur PPPK hingga periode akhir tahun ini.

Ia memaparkan ketimpangan yang terjadi di Maluku Utara, di mana Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat hanya berkisar di angka Rp960 miliar. Sedangkan total tanggungan gaji pegawainya sudah membengkak hingga Rp1,1 triliun. “Karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” tegas Sherly.

Lebih lanjut, Sherly mengeluhkan terbatasnya ruang gerak pemda untuk melakukan inovasi pendapatan asli daerah (PAD) lantaran banyak kewenangan strategis yang kini sudah ditarik ke pusat. Ditambah lagi, skema Dana Bagi Hasil (DBH) daerah saat ini ditahan sebesar 60% oleh pusat. Pihak pemda sebenarnya tidak mengemis agar pusat menanggung penuh upah para PPPK.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Presiden Bakal ke Luar Negeri LagiPresiden Bakal ke Luar Negeri Lagi

Presiden Bakal ke Luar Negeri Lagi

"KTT ASEAN dengan Rusia? Ya di Kazan ya, tanggal 17," kata Havas di Kompleks Istana…

7 hours ago

Ojol Jadi Pelapor Terbesar Kejahatan Jalanan

Berdasar laporan yang diterima oleh Komjen Ramdani, lebih dari 90 persen kejahatan jalanan, insiden, dan…

8 hours ago

Striker Pembunuh Mimpi Persipura Dirumorkan Bakal Merapat

Ia merupakan striker yang membunuh mimpi Persipura pada partai penentu lolos tidaknya kedua tim melaju…

13 hours ago

Gubernur: RSUP Indikator Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menilai RSUP Jayapura telah menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, nyaman,…

14 hours ago

Sidang PSN Bergulir, Kemenhan Tak Hadir

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe…

14 hours ago

Wali Kota: Pelayanan Kesehatan Tidak Boleh Kendor!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan…

15 hours ago