Menurut Ahok, potensi penyalahgunaan tersebut membuat Undang-Undang Perampasan Aset bisa menjadi pisau bermata dua. Jika tidak diawasi secara ketat, dampaknya bukan hanya bagi koruptor, tetapi juga masyarakat umum yang taat hukum.
Ia kembali menegaskan, mekanisme hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup untuk menindak koruptor dan merampas aset hasil kejahatan.
“Lagian buat apa sih Undang-Undang Perampasan Aset kalau semua aset koruptor udah pasti bisa disita? Kan udah ada kan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tipikor,” urainya.
Lebih lanjut, Ahok menilai efektivitas penegakan hukum lebih penting daripada menambah undang-undang baru. Ia mencontohkan penindakan terhadap pejabat yang tertangkap tangan, asetnya bisa disita oleh aparat. “Buktinya yang baru-baru wakil menteri yang ketangkap, mobilnya ketemu juga disita. Nggak butuh tuh Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan kebutuhan susu bagi balita menjadi salah…
Rustan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…
Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…