Menurut Ahok, potensi penyalahgunaan tersebut membuat Undang-Undang Perampasan Aset bisa menjadi pisau bermata dua. Jika tidak diawasi secara ketat, dampaknya bukan hanya bagi koruptor, tetapi juga masyarakat umum yang taat hukum.
Ia kembali menegaskan, mekanisme hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup untuk menindak koruptor dan merampas aset hasil kejahatan.
“Lagian buat apa sih Undang-Undang Perampasan Aset kalau semua aset koruptor udah pasti bisa disita? Kan udah ada kan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tipikor,” urainya.
Lebih lanjut, Ahok menilai efektivitas penegakan hukum lebih penting daripada menambah undang-undang baru. Ia mencontohkan penindakan terhadap pejabat yang tertangkap tangan, asetnya bisa disita oleh aparat. “Buktinya yang baru-baru wakil menteri yang ketangkap, mobilnya ketemu juga disita. Nggak butuh tuh Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…
Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…
Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Izharul mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut terutama ditopang oleh…
Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…
Menurutnya, posisi strategis Papua yang kaya akan keindahan alam, budaya, dan destinasi wisata kelas dunia…