Menurut Ahok, potensi penyalahgunaan tersebut membuat Undang-Undang Perampasan Aset bisa menjadi pisau bermata dua. Jika tidak diawasi secara ketat, dampaknya bukan hanya bagi koruptor, tetapi juga masyarakat umum yang taat hukum.
Ia kembali menegaskan, mekanisme hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup untuk menindak koruptor dan merampas aset hasil kejahatan.
“Lagian buat apa sih Undang-Undang Perampasan Aset kalau semua aset koruptor udah pasti bisa disita? Kan udah ada kan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tipikor,” urainya.
Lebih lanjut, Ahok menilai efektivitas penegakan hukum lebih penting daripada menambah undang-undang baru. Ia mencontohkan penindakan terhadap pejabat yang tertangkap tangan, asetnya bisa disita oleh aparat. “Buktinya yang baru-baru wakil menteri yang ketangkap, mobilnya ketemu juga disita. Nggak butuh tuh Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…