Categories: NASIONAL

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah meningkatkan langkah antisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing. Arahan ini disampaikan melalui dua surat edaran, yakni terkait optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta antisipasi dampak aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat.

Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025, Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat lokal.

Ia menegaskan, Satlinmas harus aktif membantu pemerintah daerah (Pemda) menciptakan lingkungan yang kondusif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Meningkatkan peran serta anggota Satuan Pelindungan Masyarakat di desa/kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah,” kata Tito dalam surat tersebut, Senin (8/9).

Ia mendorong kepala daerah meningkatkan kewaspadaan dini dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

“Meningkatkan kewaspadaan dini di desa/kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda,” jelasnya.

Selain itu, Tito meminta setiap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat segera dilaporkan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah pusat.

“Melaporkan setiap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas) sebagai Satu Data Nasional Pelaporan Penyelenggaraan Linmas di Daerah,” tambahnya.

Tak hanya itu, melalui Surat Edaran Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tanggal 2 September 2025, Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar juga memberikan arahan khusus terkait upaya antisipasi dampak aksi unjuk rasa.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Satgas BBM Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi

     Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…

2 hours ago

TNI-Polri Petakan Daerah Rawan dan Perkuat Pengamanan di Papua

Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…

3 hours ago

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

4 hours ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

5 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

8 hours ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

9 hours ago