Categories: NASIONAL

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah meningkatkan langkah antisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing. Arahan ini disampaikan melalui dua surat edaran, yakni terkait optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta antisipasi dampak aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat.

Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025, Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat lokal.

Ia menegaskan, Satlinmas harus aktif membantu pemerintah daerah (Pemda) menciptakan lingkungan yang kondusif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Meningkatkan peran serta anggota Satuan Pelindungan Masyarakat di desa/kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah,” kata Tito dalam surat tersebut, Senin (8/9).

Ia mendorong kepala daerah meningkatkan kewaspadaan dini dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

“Meningkatkan kewaspadaan dini di desa/kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda,” jelasnya.

Selain itu, Tito meminta setiap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat segera dilaporkan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah pusat.

“Melaporkan setiap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas) sebagai Satu Data Nasional Pelaporan Penyelenggaraan Linmas di Daerah,” tambahnya.

Tak hanya itu, melalui Surat Edaran Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tanggal 2 September 2025, Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar juga memberikan arahan khusus terkait upaya antisipasi dampak aksi unjuk rasa.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemain Berharap Suporter  Tetap Berikan Dukungan

Pemain Persipura Jayapura, Rafael Sunuk meminta seluruh masyarakat Papua maupun pecinta Persipura untuk tetap memberikan…

12 hours ago

Kabut Asap Kian Parah di Boven Digoel, Sekolah Diliburkan Tiga Hari

Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap dan kondisi kualitas udara yang berpotensi membahayakan kesehatan serta…

14 hours ago

Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Targetkan Eliminasi MalariaTahun 2027

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Rudi Aibesa, S.KM, M.Kes menyatakan pelatihan yang melibatkan dokter…

14 hours ago

Kini di Mimika Beli Minyak Tanah Pakai Barcode

Melalui kebijakan baru ini, setiap warga yang sudah terdaftar berhak membeli minyak tanah hingga 20…

15 hours ago

Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas di Pasar Lama Sentani, Diduga Dibunuh?

Seorang mahasiswa berinisial ND (27) ditemukan meninggal dunia di kawasan Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura,…

16 hours ago

Pemkab Merauke Perkuat Pemetaan Wilayah Rawan Karhutla

Pemerintah Kabupaten Merauke memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemetaan wilayah rawan…

17 hours ago