Lanjut Ridwan, mengingat tahapan pelaksanaan Pemilukada secara serentak akan dimulai pada awal bulan Desember 2023. Sehingga dibutuhkan dukungan yang optimal dari semua pihak khususnya Pemerintah Provinsi agar segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan memprioritaskan serta merealisasikan anggaran yang diperlukan oleh penyelenggara, pengawas dan pihak keamanan di daerah masing-masing.
“Sesuai Permendagri nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bahwa belanja hibah wajib dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada penyelenggara dan keamanan,” terangnya.
Disampaikan Gubernur, sesuai dengan ketentuannya. Pencairan belanja hibah daerah untuk Pemilukada dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyelenggara Pemilukada.
Sehingga itu, diminta KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan pihak keamanan agar menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penetapan calon terpilih.
“Saya berharap dukungan semua pihak kepada penyelenggara agar tahapan berjalan lancar dan tidak menyisalan persoalan,” jelasnya.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…
‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
‘’Untuk anak tidak sekolah ini, kita dorong melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten,…
Bagi Yani, memberikan rasa aman kepada warga adalah harga mati, meski kini ia harus mengandalkan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…