Lanjut Ridwan, mengingat tahapan pelaksanaan Pemilukada secara serentak akan dimulai pada awal bulan Desember 2023. Sehingga dibutuhkan dukungan yang optimal dari semua pihak khususnya Pemerintah Provinsi agar segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan memprioritaskan serta merealisasikan anggaran yang diperlukan oleh penyelenggara, pengawas dan pihak keamanan di daerah masing-masing.
“Sesuai Permendagri nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bahwa belanja hibah wajib dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada penyelenggara dan keamanan,” terangnya.
Disampaikan Gubernur, sesuai dengan ketentuannya. Pencairan belanja hibah daerah untuk Pemilukada dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyelenggara Pemilukada.
Sehingga itu, diminta KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan pihak keamanan agar menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penetapan calon terpilih.
“Saya berharap dukungan semua pihak kepada penyelenggara agar tahapan berjalan lancar dan tidak menyisalan persoalan,” jelasnya.
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…