Sementara Koordinator Suara Perempuan Papua Bersatu, Iche Murib, menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait perubahan sikap Mama Yasinta.
Menurut Iche, penolakan terhadap PSN di Merauke telah berlangsung sejak 2024 dan Mama Yasinta merupakan salah satu tokoh yang paling aktif menyuarakan penolakan tersebut. Bahkan, bersama masyarakat adat Malind, ia turut menggugat proyek PSN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan proses hukumnya masih berjalan hingga saat ini.
“Kami melihat ada hal yang janggal dengan Mama Yasinta saat ini. Disatu sisi beliau sekarang terlihat mendukung PSN, sementara sebelumnya beliau sangat lantang menolak PSN bahkan membawa persoalan ini ke PTUN Jayapura,” ujar Iche Murib saat konferensi pers di Kantor LBH Papua, Senin (1/6),
Suara Perempuan Papua Bersatu menilai perubahan sikap tersebut bukan semata-mata berasal dari kehendak pribadi Mama Yasinta. Mereka menduga ada pihak tertentu yang berupaya memberikan tekanan terhadap Mama Yasinta guna menyerang para produser film Pesta Babi.
Organisasi tersebut juga menyoroti kemunculan Mama Yasinta di sejumlah media sosial dan media nasional setelah video klarifikasinya beredar pada 23 Mei 2026. Mereka mempertanyakan pihak yang memfasilitasi keberangkatan Mama Yasinta hingga berada di Jakarta.
Kecurigaan itu, menurut mereka, semakin menguat setelah beredarnya video keluarga Mama Yasinta yang dipublikasikan media Jubi Papua pada 31 Mei 2026. Dalam video tersebut, keluarga mengaku kehilangan kontak dengan Mama Yasinta sejak 23 Mei 2026.
“Kami menilai ada upaya-upaya yang dilakukan pihak tertentu untuk membungkam suara Mama Yasinta, memanfaatkan posisi kerentanannya sebagai perempuan adat dan menggiring opini publik untuk menyerang dirinya maupun penyelenggara film,” kata Iche.
Atas dasar itu, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada berbagai pihak. Di antaranya mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke segera mengambil langkah untuk memulangkan Mama Yasinta ke daerah asalnya secara aman.
Selain itu, mereka meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung, termasuk memastikan pemulihan medis dan psikologis bagi Mama Yasinta.
Dalam Amanatnya Bupati Willem Wandik menegaskan, bahwa hari Lahir Pancasila tidak boleh kita pahami hanya…
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya kerja sama, koordinasi, dan komitmen seluruh panitia agar setiap tahapan…
Adalah Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM yang didaulat membuka agenda tahunan itu mewakili…
Korban mengembuskan napas terakhir di ruang ICU RSUD Biak pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 04.06…
Di atas kapal megah milik PT Pelni ini, ada 2 ribu penumpang yang ikut berlayar.…
Di balik performanya yang energetik, Paulus memiliki segudang pengalaman tempur dan rekam jejak yang tidak…