Categories: BERITA UTAMA

Kru Pesta Babi Minta Publik Tak Dihakimi Mama Yasinta

Desakan tersebut disampaikan anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, dalam keterangan tertulis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (1/6). Menurut Emanuel, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam terhadap situasi yang dialami Mama Yasinta, yang selama ini dikenal sebagai tokoh perempuan adat Marind yang vokal menyuarakan dampak pembangunan PSN terhadap masyarakat adat di Merauke.

“Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan segera menjemput dan memulangkan Mama Yasinta Moiwend. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke wajib melindungi serta memulihkan hak-haknya sesuai amanat Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011,” tegas Emanuel.

Ia menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir Mama Yasinta secara aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang terdampak proyek pembangunan di wilayah adat Malind. Berbagai upaya hukum maupun advokasi telah ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat adat. Pada 2024, Mama Yasinta ikut terlibat dalam Aksi Kamisan ke-836 di depan Istana Negara bersama sejumlah perwakilan masyarakat adat Papua untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait dampak pembangunan di Tanah Papua.

Tak hanya itu, pada 5 Maret 2026, Mama Yasinta juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana pendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Merauke. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di PTUN Jayapura.

Emanuel menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perjuangan Mama Yasinta berkaitan langsung dengan upaya mempertahankan hak-hak masyarakat adat yang terdampak pengembangan PSN di Merauke. Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011, Koalisi menilai kondisi yang dialami Mama Yasinta telah memenuhi unsur sebagai korban pelanggaran HAM karena adanya dugaan pengurangan, pembatasan, maupun perampasan hak-hak dasar yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Status Mama Yasinta sebagai korban telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Perdasus Nomor 1 Tahun 2011. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemulihan hak-haknya,” ujar Emanuel.

Selain mendesak Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke, Koalisi juga meminta Ketua DPR Papua Selatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemulihan hak Mama Yasinta. Koalisi turut mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, serta Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua untuk mengambil langkah perlindungan terhadap Mama Yasinta dan memastikan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura berlangsung tanpa intervensi.

“Seluruh pihak harus menjamin tidak adanya upaya menghalangi proses hukum maupun membungkam suara masyarakat adat yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur konstitusional,” pungkasnya.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Jaga Biosekuriti, Karantina Papua Tengah Awasi Pengeluaran 604 Ton CPO ke SurabayaJaga Biosekuriti, Karantina Papua Tengah Awasi Pengeluaran 604 Ton CPO ke Surabaya

Jaga Biosekuriti, Karantina Papua Tengah Awasi Pengeluaran 604 Ton CPO ke Surabaya

Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…

2 days ago

Keselamatan Pasien yang Utama, Masalah Adminitrasi Jangan Jadi Penghambat

  Sejak April 2025, rumah sakit milik Pemerintah Kota Jayapura tersebut menjalankan Program Jaminan Direktur,…

2 days ago

Dituduh Mencuri Logistik, Seorang Pria Tewas Ditikam di Dermaga Pomako

Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang…

2 days ago

Setelah Pusat Giliran Daerah Sowan Sowanan

Kajati Papua Jefferdian mengatakan, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi yang secara rutin dilakukan secara bergantian…

2 days ago

Wamendagri dan Wamen PU Tinjau Infrastruktur Jalan hingga Embung Efata di Merauke

Peninjauan meliputi akses jalan menuju kawasan pusat pemerintahan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Selatan hingga…

2 days ago

Awasi Transaksi Hakim, KY Kolaborasi dengan PPATK

enghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan…

2 days ago