Categories: NASIONAL

Sidang Andrie di Militer, Koalisi Sipil Serukan Hak Tolak Kesaksian

JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil merespons keterangan ketua majelis persidangan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). Menurut koalisi, Andrie berhak menolak memberikan kesaksian. Apalagi sebagai korban, Andrie menginginkan sidang berlangsung di pengadilan umum.

Melalui keterangan resmi pada Jumat (1/5), Bhatara Ibnu Reza sebagai salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bahwa sejak awal Andrie menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer. Penolakan itu sudah disampaikan secara terbuka lewat sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026. ”Dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi,” kata Bhatara.

Karena itu, dia menilai sikap majelis hakim yang menyebut Andrie sebagai saksi korban dapat disanksi pidana bila tidak hadir dalam sidang adalah bentuk ancaman secara langsung. Jika itu dilakukan, maka Andrie akan menjadi korban untuk kedua kalinya. Padahal, saat ini Andrie sudah mendapat jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ancaman didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga saksi dan atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya.

”Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah,” ungkap Bhatara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Polres Jayapura Perketat Perburuan Jaringan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif…

36 minutes ago

Truk Bermuatan Kayu Terbalik, Satu Luka Berat Sembilan Orang Luka Ringan

Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…

2 hours ago

Pemilik Puluhan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Berpeluang Diselesaikan Lewat RJ

Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke  Isa Ramadhan menyatakan,  penanganan kasus kepemilikan puluhan bungkus rokok…

3 hours ago

Empat Rumah Kontrakan di Gang Nirwana  Ludes Terbakar

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy Tohir Sabara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui…

4 hours ago

Mendagri Kaget Ada Fasilitas Hyperbaric Chamber di RSUD Biak

Mantan Kapolri dan Kapolda Papua ini mengapresiasi kondisi dan pelayanan RSUD Biak. Ia terkesan dengan…

5 hours ago

Pembangunan Sekolah Rakyat di Biak Resmi Dimulai

Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…

6 hours ago