Pegawai honorer non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis lainnya, seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Untuk mekanisme pengangkatan pengadaan PPPK Paruh Waktu akan berjalan secara terstruktur dan digital dimulai dari pengusulan kebutuhan: PPK di setiap instansi mengusulkan rincian kebutuhan (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi. Pengusulan Nomor Induk (NI): Setelah penetapan diterima, PPK memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk mengusulkan NI PPPK kepada Kepala BKN. Penerbitan NI: BKN akan menerbitkan NI PPPK paling lama 7 hari kerja sejak usulan diterima.
Pengangkatan: Pegawai yang telah menerima NI akan diangkat secara resmi menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansinya.Ketentuan Pembatalan Pengangkatan. Meskipun mekanisme telah ditetapkan, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan. Berdasarkan Diktum Kedelapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pembatalan dapat terjadi jika salah satu dari tiga kondisi berikut terpenuhi:
Tidak Memenuhi Syarat Administrasi: Pengangkatan dibatalkan jika tenaga honorer tidak melengkapi dokumen persyaratan seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, atau bukti masa kerja yang sah hingga batas waktu yang ditentukan.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya S.T.K, MH menyatakan dari hasil olah TKP…
Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja…
Jeck menjelaskan, kegiatan tersebut bukan relokasi besar-besaran, melainkan penggeseran pedagang yang selama ini berjualan di…
Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul Rahman Basri, menjelaskan bahwa Program…
Pelaku berinisial F.S. (21) diamannkan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan pelaku di…
Menyikapi persoalan itu, pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pertemuan bersama kepala kampung,…