Mengundurkan Diri: Jika tenaga honorer yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri secara sukarela karena alasan pribadi, kesehatan, domisili, atau mendapatkan peluang kerja lain. Meninggal Dunia: Apabila tenaga honorer meninggal dunia sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditetapkan, maka proses pengangkatan secara otomatis batal.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.
BKN mengimbau para pegawai honorer yang telah terdata di database untuk tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi. Di sisi lain, ia juga kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. (*/RADAR BALI)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sebagai bentuk keseriusan institusi, Kabid Humas Polda Papua telah berkoordinasi dengan Ka SPKT, Direktorat Reserse…
"Saya ingin menyampaikan bahwa TNI itu susah untuk diperiksa. Sebagai pimpinan Komnas HAM, saya mengatakan…
Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Edy Susetyo, saat di konymenjelaskan bahwa para tahanan tersebut memanfaatkan…
Kasus penembakan terhadap nelayan Indonesia yang masuk ke perairan PNG kembali terjadi. Kali ini menimpa…
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar sebagai bentuk dukungan nyata. Upaya itu untuk meningkatkan…
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…