Lebih lanjut, Rustan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan penegakan sanksi akan melibatkan BKPP dan Inspektorat Kota Jayapura. Kedua lembaga ini akan melakukan kajian sebelum memberikan rekomendasi kepada Wali Kota.
“Nanti BKPP dan Inspektorat akan melihat permasalahannya. Setelah itu baru direkomendasikan, dan keputusan akhirnya tetap berada di tangan Bapak Wali Kota,” ujarnya.
Rustan menegaskan dirinya akan menunggu arahan langsung dari Wali Kota Jayapura terkait penindakan lebih lanjut. “Yang berwenang memberikan keputusan sanksi adalah Bapak Wali Kota. Saya hanya menunggu instruksi beliau,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Jayapura untuk mewujudkan seleksi P3K yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan, sekaligus menjaga integritas ASN di lingkungan Pemkot Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suasana di sekitar Stadion Lukas Enembe selalu berubah menjadi lebih hidup setiap kali pertandingan Persipura…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…
Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721…
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa, mengungkapkan masih banyak oknum perusahaan di…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Plh Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, Irene Pagawak mengatakan seluruh sapi bantuan presiden…