Lebih lanjut, Rustan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan penegakan sanksi akan melibatkan BKPP dan Inspektorat Kota Jayapura. Kedua lembaga ini akan melakukan kajian sebelum memberikan rekomendasi kepada Wali Kota.
“Nanti BKPP dan Inspektorat akan melihat permasalahannya. Setelah itu baru direkomendasikan, dan keputusan akhirnya tetap berada di tangan Bapak Wali Kota,” ujarnya.
Rustan menegaskan dirinya akan menunggu arahan langsung dari Wali Kota Jayapura terkait penindakan lebih lanjut. “Yang berwenang memberikan keputusan sanksi adalah Bapak Wali Kota. Saya hanya menunggu instruksi beliau,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Jayapura untuk mewujudkan seleksi P3K yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan, sekaligus menjaga integritas ASN di lingkungan Pemkot Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan.…
Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran akses transportasi udara dan distribusi logistik bagi masyarakat di…
Rentetan kekerasan itu memuncak pada Senin (2/2), ketika Daniel Datti, SE (41), seorang pekerja mebel…
Kepergian pria kelahiran Sorong, Papua Barat ini menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi Persipura Jayapura,…
Rilis ini mencakup ratusan ribu email, ribuan video dan puluhan ribu foto yang menunjukkan interaksi…
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyampaikan bahwa Mandiri Sahabat Desa yang dilaksanakan selama enam bulan…