Lebih lanjut, Rustan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan penegakan sanksi akan melibatkan BKPP dan Inspektorat Kota Jayapura. Kedua lembaga ini akan melakukan kajian sebelum memberikan rekomendasi kepada Wali Kota.
“Nanti BKPP dan Inspektorat akan melihat permasalahannya. Setelah itu baru direkomendasikan, dan keputusan akhirnya tetap berada di tangan Bapak Wali Kota,” ujarnya.
Rustan menegaskan dirinya akan menunggu arahan langsung dari Wali Kota Jayapura terkait penindakan lebih lanjut. “Yang berwenang memberikan keputusan sanksi adalah Bapak Wali Kota. Saya hanya menunggu instruksi beliau,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Jayapura untuk mewujudkan seleksi P3K yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan, sekaligus menjaga integritas ASN di lingkungan Pemkot Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…
Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…