Categories: METROPOLIS

Kampanye Dimulai, KPU Ingatkan Larangan yang Harus Ditaati

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua telah menetapkan jatwal massa kampanye dari para calon kepala daerah baik di tingkat Kabupaten/kota maupun di tingkat Provinsi.

   Penetapan masa kampanye dari calon kepala daerah itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

   “Untuk kampanye tahun ini, kita ada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang materi jatwal sampai dengan larangan-larangannya semuanya ada didalam,” kata ketua KPU, Steve Dumbon, Rabu (23/9).

   Dari hasil penelusuran, diketahui bahwasanya rentang masa kampanye Pilkada 2024 adalah 25 September-23 November 2024. Artinya, berlandaskan rentang waktu tersebut, para pasangan calon boleh berkampanye selama 60 hari atau dua bulan.

  “Mulai dari tanggal 25 September sampai 23 November. Jadi, kurang lebih 60 hari lebihlah calon kepala daerah ini berkampanye,” jelasnya.

  Lebih lanjut Ketua KPU itu, saat dihubungi Cenderawasih Pos, Jumat (26/9) jelaskan bahwa sesuatu dengan permintaan dari pasangan calon kepala daerah bahwa untuk pelaksanaan kampanye dilakukan dengan cara terbuka.

  Adapun Larangan Kampanye Pilkada 2024 disampaikan oleh Steve Dumbon berdasarkan ketentuan dalam pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwasanya larangan-larangan kampanye Pilkada 2024 meliputi:

  Pertama, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  Kedua, Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

   Ketiga, Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemuda Yakonde Miliki Tekad Mengubah dari Dalam

Utamanya adalah terkait karakter yang erat kaitannya dengan lingkungan dan pergaulan anak muda. Ondoporo Keray,…

2 hours ago

Wanita Korban Penembakan OPM Akhirnya Ditemukan

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…

14 hours ago

Tiga Distrik di Puncak Alami Krisi Pangan dan Air

Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…

16 hours ago

Ratusan Murid SMAN 5 Jayapura Diduga Keracunan MBG

Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…

18 hours ago

BGN Sikat Rekening Janggal di 414 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…

24 hours ago

Siap-siap, Puncak Kemarau 2026 Tiba

Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…

1 day ago