Categories: METROPOLIS

Kampanye Dimulai, KPU Ingatkan Larangan yang Harus Ditaati

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua telah menetapkan jatwal massa kampanye dari para calon kepala daerah baik di tingkat Kabupaten/kota maupun di tingkat Provinsi.

   Penetapan masa kampanye dari calon kepala daerah itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

   “Untuk kampanye tahun ini, kita ada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang materi jatwal sampai dengan larangan-larangannya semuanya ada didalam,” kata ketua KPU, Steve Dumbon, Rabu (23/9).

   Dari hasil penelusuran, diketahui bahwasanya rentang masa kampanye Pilkada 2024 adalah 25 September-23 November 2024. Artinya, berlandaskan rentang waktu tersebut, para pasangan calon boleh berkampanye selama 60 hari atau dua bulan.

  “Mulai dari tanggal 25 September sampai 23 November. Jadi, kurang lebih 60 hari lebihlah calon kepala daerah ini berkampanye,” jelasnya.

  Lebih lanjut Ketua KPU itu, saat dihubungi Cenderawasih Pos, Jumat (26/9) jelaskan bahwa sesuatu dengan permintaan dari pasangan calon kepala daerah bahwa untuk pelaksanaan kampanye dilakukan dengan cara terbuka.

  Adapun Larangan Kampanye Pilkada 2024 disampaikan oleh Steve Dumbon berdasarkan ketentuan dalam pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwasanya larangan-larangan kampanye Pilkada 2024 meliputi:

  Pertama, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  Kedua, Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

   Ketiga, Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pelaku Pemalangan di Jalan Kudamati Akhirnya Diringkus

Pelaku berinisial AJW tersebut kini diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke untuk…

28 minutes ago

SPPG Masih Abaikan Label Harga dan Gizi pada MBG

Hal ini dilakukan BGN untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi mekanisme kontrol agar…

1 hour ago

Semangat IWD Mengingatkan Perjuangan Kesetaraan Belum Usai

Pada tahun 2026 ini, IWD mengangkat tema “Give To Gain” atau Memberi untuk Mendapatkan. Sebuah…

2 hours ago

Total Anggaran Rp325 Juta untuk 16 Rumah Ibadah

Dalam program Safari Ramadan tahun ini, Pemkot Jayapura mengunjungi 16 masjid dan musala dengan agenda…

3 hours ago

Antisipasi Bahan Berbahaya, BBPOM Uji 190 Sampel Takjil

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa dari seluruh sampel yang diambil dan diuji, tidak ditemukan kandungan…

4 hours ago

Jelang Idul Fitri, Pemkot Gelar Pasar Murah Paket Sembako Rp90 Ribu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Alberto Itaar, menjelaskan bahwa pelaksanaan…

5 hours ago