Categories: METROPOLIS

Empat Bulan Buron, Penganiaya Penjaga Kios Dibekuk 

JAYAURA-Empat bulan usai melakukan aksinya, seorang pria berinisial VY alias Kiren (29) memilih kabur dan menjauhi aparat kepolisian. Selama buron, Kiren tinggal di sekitar Dok V Jayapura. Namun pelariannya ini terhenti setelah Sabtu (27/1) siang, ia dibekuk tim Resmob Numbay Polresta. Tanpa banyak komentar ia pun mengikuti semua yang disampaikan tim Resmob hingga dibawa ke Polresta.

   Kasus yang dilakukan Kiren adalah menganiayaan terhadap seorang penjaga kios di Argapura. Ia dalam keadaan mabuk,  masuk ke dalam kios kemudian melakukan pengancaman dan penganiayaan. Hanya saja aksinya ini terekam jelas CCTV, bahkan korban dan beberapa anak muda  di sekitar lokasi sempat melakukan pengejaran.

  Pasalnya ia langsung kabur usai melukai korban menggunakan botol minuman keras. Kini ia telah ditetapkan  sebagai tersangka.

   Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon  melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos,  menjelaskan bahwa aksi VY alias kiren ini sempat viral di media sosial karena korban dalam kondisi kepala penuh darah masih sempat memvideokan kejadian yang menimpanya.

  Korban bernama Hidayat dipukul menggunakan satu botol Anggur Merah dan batu di lokasi kejadian.  “Keberadaannya sempat tidak diketahui. Namun tim yang terus lakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian korban di seputaran Dok V,” ucap Kasat Reskrim Kompol Agus.

  Akhirnya, tim resmob melihat VY berada di depan kios sayur samping SPBU Dok V. Tanpa perlawanan akhirnya VY berhasil dibekuk.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, VY mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan di lokasi kejadian terhadap korban dengan menggunakan satu buah botol Anggur Merah dan batu dimana saat itu dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

  Dirinya juga menambahkan, kini VY telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di alik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  “Atas perbuatannya VY terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan karena dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

17 hours ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

18 hours ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

19 hours ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

20 hours ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkot Siapkan Konvoi Merah Putih

  Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…

21 hours ago

Minimnya Anggaran hingga Maraknya Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…

22 hours ago