“Pedagang dari Arso atau Keerom datang drop barang saja ke pedagang eceran di Pasar Otonom sesuai jadwal. Jangan mereka jual gelondongan, lalu sisanya ikut dijual eceran lagi. Ini tidak boleh, karena membuat pedagang warga kota kita tidak dapat bagian. Sistem ini penting agar siklus perputaran ekonomi lokal berjalan lancar,” jelasnya.
Selain menata struktur pedagang, Komisi C DPRD Kota Jayapura mendorong agar seluruh operasional pasar tradisional di Kota Jayapura diserahkan pengelolaannya kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Langkah ini dimaksudkan untuk memisahkan fungsi regulasi dan operasional secara profesional.
“Kami dorong seluruh pasar tradisional dikelola oleh pemerintah daerah supaya manajemen operasional berjalan profesional. Pemerintah Kota melalui Dinas Perindagkop fokus pada pengawasan sisi regulasi,” tutur Pares.
Pares menambahkan, pengelolaan profesional ini akan berdampak langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura melalui dua sektor utama, yakni retribusi pasar dan pengawasan perparkiran yang terintegrasi dengan Dinas Perhubungan.
Guna menciptakan ketertiban visual sekaligus validasi keanggotaan, Pares juga melontarkan gagasan unik terkait identitas para pedagang di dalam gedung pasar. Ia mengusulkan agar para pedagang yang terdata resmi mengenakan seragam khusus.
Bersamaan dengan penyerahan diri itu, tujuh pucuk senjata api yang selama ini mereka gunakan turut…
Diduga kuat, si rangkong keluar dari habitatnya karena rumahnya terbakar. Karhutla yang melanda sejumlah wilayah…
Kepala Subbagian Tata Usaha TNGR Astekita Ardiaristo mengatakan pendaki yang sebelumnya menggunakan jalur Senaru atau…
Instruksi lainnya menyangkut perlakuan rumah sakit terhadap pasien. Prabowo meminta tidak ada perbedaan pelayanan antara…
Dari seorang anak yang tumbuh dalam keluarga dengan ayah gangguan jiwa dan ibu yang berjuang…
Teka-teki kepemimpinan di Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya menemui titik terang. Pihak rektorat resmi…