

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru saat hadir Pencanangan Hardiknas Tingkat Pemkot Jayapura yang berlangsung di lapangan upacara walikota, Sabtu (26/4). (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Wali Kota, Abisai Rollo dan Wakil Walikota, Rustan Saru telah mengeluarkan kebijakan akan tetap membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru Sertifikasi.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, pembayaran TPP bagi guru bersertifikasi diberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah. Hal ini didasari adanya pemotongan anggaran atau efisiensi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Terkait hal tersebut, dalam masa kepemimpinan Penjabat Walikota Jayapura sebelumnya, telah dibuat Peraturan Walikota (Perwal) yang isinya menghilangkan TPP Guru Sertifikasi yang dimaksud.
Adapun Perwalkot yang dimaksud adalah, Peraturan Walikota Jayapura Nomor 85 tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Walikota Jayapura Nomor 20 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Jayapura, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait.
Berdasarkan hal tersebut, para guru mendatangi kantor walikota untuk mempertanyakan sikap Pemkot atas Perwalkot tersebut, dan akhirnya mereka mendapatkan kepuasan atas kebijakan yang diberikan oleh walikota dan wakil walikota.
Page: 1 2
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…
Sebanyak 13 calon siswa (casis) yang dikirim melalui Lanud J.A. Dimara Merauke berhasil lolos seleksi…
Ibadah syukur yang berlangsung di Tugu Injil Pesisir Pantai Skouw, Kampung Skouw Yambe, tersebut…
Dihubungi dari Jayapura, AKBP Arjuna mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka ditangkap dalam dua hari…
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan warga sipil serta menjaga keberlanjutan roda pelayanan publik di…
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga…