

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru saat hadir Pencanangan Hardiknas Tingkat Pemkot Jayapura yang berlangsung di lapangan upacara walikota, Sabtu (26/4). (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Wali Kota, Abisai Rollo dan Wakil Walikota, Rustan Saru telah mengeluarkan kebijakan akan tetap membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru Sertifikasi.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, pembayaran TPP bagi guru bersertifikasi diberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah. Hal ini didasari adanya pemotongan anggaran atau efisiensi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Terkait hal tersebut, dalam masa kepemimpinan Penjabat Walikota Jayapura sebelumnya, telah dibuat Peraturan Walikota (Perwal) yang isinya menghilangkan TPP Guru Sertifikasi yang dimaksud.
Adapun Perwalkot yang dimaksud adalah, Peraturan Walikota Jayapura Nomor 85 tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Walikota Jayapura Nomor 20 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Jayapura, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait.
Berdasarkan hal tersebut, para guru mendatangi kantor walikota untuk mempertanyakan sikap Pemkot atas Perwalkot tersebut, dan akhirnya mereka mendapatkan kepuasan atas kebijakan yang diberikan oleh walikota dan wakil walikota.
Page: 1 2
Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…
Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…
Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…
Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…
Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…