

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru saat hadir Pencanangan Hardiknas Tingkat Pemkot Jayapura yang berlangsung di lapangan upacara walikota, Sabtu (26/4). (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Wali Kota, Abisai Rollo dan Wakil Walikota, Rustan Saru telah mengeluarkan kebijakan akan tetap membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru Sertifikasi.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, pembayaran TPP bagi guru bersertifikasi diberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah. Hal ini didasari adanya pemotongan anggaran atau efisiensi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Terkait hal tersebut, dalam masa kepemimpinan Penjabat Walikota Jayapura sebelumnya, telah dibuat Peraturan Walikota (Perwal) yang isinya menghilangkan TPP Guru Sertifikasi yang dimaksud.
Adapun Perwalkot yang dimaksud adalah, Peraturan Walikota Jayapura Nomor 85 tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Walikota Jayapura Nomor 20 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Jayapura, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait.
Berdasarkan hal tersebut, para guru mendatangi kantor walikota untuk mempertanyakan sikap Pemkot atas Perwalkot tersebut, dan akhirnya mereka mendapatkan kepuasan atas kebijakan yang diberikan oleh walikota dan wakil walikota.
Page: 1 2
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…