

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru saat hadir Pencanangan Hardiknas Tingkat Pemkot Jayapura yang berlangsung di lapangan upacara walikota, Sabtu (26/4). (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Wali Kota, Abisai Rollo dan Wakil Walikota, Rustan Saru telah mengeluarkan kebijakan akan tetap membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru Sertifikasi.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, pembayaran TPP bagi guru bersertifikasi diberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah. Hal ini didasari adanya pemotongan anggaran atau efisiensi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Terkait hal tersebut, dalam masa kepemimpinan Penjabat Walikota Jayapura sebelumnya, telah dibuat Peraturan Walikota (Perwal) yang isinya menghilangkan TPP Guru Sertifikasi yang dimaksud.
Adapun Perwalkot yang dimaksud adalah, Peraturan Walikota Jayapura Nomor 85 tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Walikota Jayapura Nomor 20 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Jayapura, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait.
Berdasarkan hal tersebut, para guru mendatangi kantor walikota untuk mempertanyakan sikap Pemkot atas Perwalkot tersebut, dan akhirnya mereka mendapatkan kepuasan atas kebijakan yang diberikan oleh walikota dan wakil walikota.
Page: 1 2
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…