“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban serta satu unit motor lain yang diduga juga hasil pencurian,” terang Kompol Dewa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Ia melakukan pencurian tersebut dengan maksud memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Beat Street warna hitam dan satu unit Honda Supra 125 warna merah hitam. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk penyidikan lebih lanjut.(rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…
Rilis yang diperoleh dari Humas Polres Boven Digoel menyebutkan, pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Tanah Merah…
Swedia datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah mencatat kemenangan telak pada laga pembuka, sementara Belanda…
Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak…
Keharuan memuncak saat para siswa satu per satu berjalan ke depan untuk menerima tanda kelulusan.…
Bupati Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH mengatakan jika, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memiliki kepedulian besar terhadap…