“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban serta satu unit motor lain yang diduga juga hasil pencurian,” terang Kompol Dewa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Ia melakukan pencurian tersebut dengan maksud memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Beat Street warna hitam dan satu unit Honda Supra 125 warna merah hitam. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk penyidikan lebih lanjut.(rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Regional CEO Bank Mandiri Region XII/Papua, Antonius Budi Setiawan, menjelaskan gelaran ini dirancang sebagai ajang…
Menurutnya, setelah melakoni rangkaian ujicoba di Jakarta, ia sudah memiliki formula baru untuk mengahdapi pertandingan…
Adhyaksa sendiri merupakan kontestan kompetisi Liga 2 Championship dari grup A atau wilayah barat. Sebelumnya,…
Karena itu perempuan yang akrab disapa Mama Yeri itu merasa kecewa dengan pemerintah yang memberikan…
Ia mengaku turun ke lokasi jalan ambles setelah adanya laporan dari masyarakat di sekitar lokasi.…
Usai pertemuan, gubernur menegaskan pentingnya memperkuat hubungan persaudaraan dan kerja sama lintas batas antara Provinsi…