

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, saat ini jika ada ASN atau pimpinan OPD dilingkungan Pemkot yang mau melakukan perjalanan dinas ke luar daerah atau luar Papua sudah diizinkan yang penting sudah mengurus izin surat jalan dan surat kesehatan resmi.
Hanya saja, wali kota mewanti jika dalam perjalanan dinas tersebut, ada di zona merah atau kuning yang penyebaran virus Corona masih tinggi, sekembalinya jika ASN ini pulang harus wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah, untuk memastikan tidak ada penyebaran Covid-19 termasuk wali kota atau wakil wali kota.
“Memang ASN sudah kita izinkan ke luar daerah jika ada undangan dinas dari luar, yang penting mengurus surat kesehatan dan surat jalan sesuai prosedur, kemudian jika tempat tugasnya di zona merah atau kuning, sekembalinya ASN dari tempat itu wajib lakukan karantina Mandiri selama 14 hari di rumah termasuk saya dan wakil wali kota,”ucapnya.
Dijelaskan, memang di luar Papua sudah banyak daerah yang menerapkan adaptasi kebiasaan baru untuk yang zona hijau, sehingga aktivitas sudah dibuka dengan baik. Oleh karena itu, jika memang ini tugas ini menyangkut tugas negara dan bisa menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang ada tentu tidak jadi masalah, karena bagaimanapun kegiatan pemerintahan harus jalan dengan baik.(dil/wen)
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…