Categories: METROPOLIS

Musnahkan 4,38 Gram Sabu Milik Empat Tersangka

Lanjut AKP Febry, pemusnahan ini melibatkan empat tersangka pemilik sabu yang sebelumnya telah berhasil diamankan. Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Yusuf Gerald Kensimai (26), Risal Pranata (31), Hasri alias Egi (43), dan Toebari alias Bari (42).

Dimana pada 15 April, para pelaku, ditangkap di kawasan Padang Bulan dan Lapas Narkotika Doyo Baru. Barang bukti yang diamankan 4,38 gram sabu-sabu. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam selipan sepatu.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas AKP Febry. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Siapkan Pembangunan 14 Ribu Rumah Rakyat

Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk…

1 day ago

30 Warga Puncak Terlibat Konflik Kwamki Narama Diproses Hukum

AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari…

2 days ago

Dugaan Penimbunan BBM, Lima Kendaraan Diamankan

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus…

2 days ago

BPKAD Siapkan Lima Mobil Dinas Pimpinan OPD

Ia menambahkan, pada awal bulan lalu Pemkot Jayapura juga telah menyalurkan enam unit kendaraan dinas…

2 days ago

“Suamiku dengan Temannya Terdampar di Sebuah Pulau, Katanya Masih Hidup”

Agus Salim dan Sa’di berangkat dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi menggunakan satu unit perahu…

2 days ago

DKP Berharap Pembangunan Pelabuhan Perikanan Besar

Kepala DKP Papua Iman Djuniawal, mengatakan selama ini sebagian besar hasil tangkapan ikan di Wilayah…

2 days ago