Categories: METROPOLIS

Nekad Curi Motor Untuk Barter dengan Ganja

   Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Dengan diserahkan RI ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk menjauhi tindakan kriminal,” harapnya.

   Komarul juga mengimbau para orang tua dan elemen masyarakat Kota Jayapura untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka. “Generasi muda adalah aset bangsa. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam dunia kriminal yang akan merugikan diri sendiri, baik saat ini maupun di masa depan,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Amankan 13 Anak Panah di Bandara Mozes Kilangin Timika

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di…

9 hours ago

4 Pilar Utama Pencegahan Penularan HIV Harus Kembali Digerakkan Secara Masif

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Papua, jumlah kasus HIV/AIDS di Papua kini telah mencapai 22.267…

9 hours ago

Sat Resnarkoba Polres Mimika Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Dijelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang…

10 hours ago

Warga Diminta Tertib Bayar Retribusi Parkir

"Pembayaran retribusi parkir juga dapat dilakukan melalui dua metode yakni secara non-tunai atau menggunakan QRIS…

10 hours ago

Tidak Lengkapi Proyek Aktualisasi, Kelulusan 4 Peserta Latsar Ditunda

Asisten II Setda Provinsi Papua Selatan Sunarjo, S.Sos, saat menutup Latsar untuk golongan III CASN…

11 hours ago

Persipura Kembali Panaskan Mesin di Jayapura

Ia mengaku Boaz Solossa dan kawan-kawan kini jauh lebih kuat serta memiliki permainan yang lebih…

11 hours ago