Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Dengan diserahkan RI ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk menjauhi tindakan kriminal,” harapnya.
Komarul juga mengimbau para orang tua dan elemen masyarakat Kota Jayapura untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka. “Generasi muda adalah aset bangsa. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam dunia kriminal yang akan merugikan diri sendiri, baik saat ini maupun di masa depan,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…