Categories: METROPOLIS

Nekad Curi Motor Untuk Barter dengan Ganja

   Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Dengan diserahkan RI ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk menjauhi tindakan kriminal,” harapnya.

   Komarul juga mengimbau para orang tua dan elemen masyarakat Kota Jayapura untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka. “Generasi muda adalah aset bangsa. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam dunia kriminal yang akan merugikan diri sendiri, baik saat ini maupun di masa depan,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Perbaikan Fasilitas Layanan Hingga BPJS Jadi Langkah Prioritas

Namun di balik rutinitas itu, tak ada yang menyangka bahwa hari itu akan menjadi berbeda.…

4 days ago

Sebagian Ditampung Kerabat, Seorang Janda Tiga Anak Masih Bingung Cari Tempat

Di depan sebuah masjid di kawasan Kodam, dua perempuan lanjut usia duduk bersandar. Di sekeliling…

4 days ago

RKPD TA 2027 Jayawijaya Mengacu Enam Prioritas Kebijakan Pemerintah

Pj Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan enam prioritas kebijakan pemerintah kepada peningkatan…

4 days ago

Persipani Jawara Liga 4 Papua Tengah

Pertempuran memperebutkan takhta juara melawan Persipuncak Puncak Cartenz berlangsung sengit sejak menit awal. Kedua tim…

4 days ago

RD Tak Heran Reno Dipanggil Timnas

Pelatih kepala Persipura, Rahmad Darmawan memberikan apresiasi tinggi bagi pemain yang disebut-sebut sebagai masa depan…

4 days ago

Pemkab Biak Optimalkan Ketahanan Pangan Melalui Diversifikasi Komoditi

Pendekatan strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan produktif maupun lahan…

4 days ago