Categories: METROPOLIS

Nekad Curi Motor Untuk Barter dengan Ganja

   Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Dengan diserahkan RI ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk menjauhi tindakan kriminal,” harapnya.

   Komarul juga mengimbau para orang tua dan elemen masyarakat Kota Jayapura untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka. “Generasi muda adalah aset bangsa. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam dunia kriminal yang akan merugikan diri sendiri, baik saat ini maupun di masa depan,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dinkes Lanny Jaya Turun Kirimkan Tim Ke 3 Distrik Yang Terdampak Hujan Es

Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…

22 hours ago

Pemprov Papua Pegunungan Minta Bantuan Pusat

Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…

23 hours ago

Hingga Akhir Tahun 2026 Stok Beras Aman

Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat menyiapkan stok beras sebanyak 27.900 ton…

1 day ago

Lingkungan Pendidikan Harus Jadi Tempat Aman Siswa

   Dia menjelaskan pihaknya berharap ​​​​​​fasilitas olahraga yang dibangun menjadi sarana bagi para siswa untuk…

1 day ago

Abisai Rollo Lantik 1.030 Kader Golkar

   Pelantikan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Partai Golkar hingga tingkat akar rumput sebagai…

1 day ago

Bupati Keerom Lantik Ketua Baru Kwarcab Pramuka  Keerom

Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…

1 day ago