Categories: EKONOMI BISNIS

Permintaan Konsumen Turut Mempengaruhi Pengiriman Barang ke Jayapura

JAYAPURA – Kepala Seksi Lalu Lintas Angkatan Laut dan Usaha Kepelabuhanan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura, Samuel Yabes mengatakan aktivitas pengiriman logistik menggunakan kapal kontainer di Pelabuhan Jayapura berjalan maksimal.

“Sejauh ini, pengiriman logistik yang menggunakan kapal barang dan kapal Pelni lancar dan sesuai dengan jadwal. Hari libur pun tidak ada kendala, semua tergantung permintaan dari pengguna jasa/konsumen,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Selasa (21/1).

Kata Yabes, pengiriman logistik tidak lancar ketika permintaan barang seperti sembako dan lainnya dari masyarakat tidak lancar.

“Pengiriman barang dan logistik di Pelabuhan Jayapura selama ini lancar, tidak ada kendala dan tidak terpengaruh dengan hari libur. Hanya saja ketika masyarakat tidak ada uang, maka permintaan barang logistik yang dibawa lewat kapal Pelni dan kapal barang juga tidak lancar. Semua dari permintaan masyarakat saja,”akunya.

Samuel menyebut selama ini kapal barang yang masuk ke Pelabuhan Jayapura berjumlah 7-10 unit setiap bulan, tergantung permintaan barang yang dikirim dari luar Papua.
Dikatakan, sebelumnya pada Tahun 2024 pengiriman logistik ke Pelabuhan Jayapura sempat tidak maksimal karena permintaan masyarakat tidak banyak. Terlebih adanya DOB menyebabkan anggaran pemerintah bergeser ke DOB.

“Itu membuat perputaran uang berkurang dan mempengaruhi masuknya kapal barang lantaran tidak ada permintaan logistik saat itu,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU akan mengatur operasional angkutan barang saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek mendatang.
Pemerintah pun telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang. (dil/fia).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

6 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

7 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

8 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

9 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

10 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

11 hours ago