Site icon Cenderawasih Pos

Tantangan Pelayanan Perizinan Pasca Terbentuknya DOB   

Rapat koordinasi pemantauan pemenuhan komitmen perizinan dan non perizinan penanaman modal dalam rangka implementasi PP Nomor 5 Tahun 2023, Senin (26/6). (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Tantangan dihadapi setiap petugas dalam pelayanan perizinan kepada masyarakat, terlebih dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB). Dimana dengan adanya DOB ini, memberikan  konsekuensi terhadap perubahan tata ruang wilayah, sebab salah satu bagian awal dan mendasar dalam proses perizinan.

  Hal tersebut disampaikan Plh Gubernur Papua M Ridwan dalam sambutan yang dibacakan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan Papua, Any Rumbiak saat rapat koordinasi pemantauan pemenuhan komitmen perizinan dan non perizinan penanaman modal dalam rangka implementasu PP nomor 5 tahun 2023, Senin (26/6).

  “Dengan adanya DOB memiliki konsekuensi terhadap perubahan tata ruang wilayah, sebab ini salah satu bagian awal dan mendasar dalam proses perizinan,” ucap Any Rumbiak.

   Kondisi ini tentunya menuntut Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua, sebagai salah satu penyelenggara pelayanan perizinan untuk lebih memaksimalkan koordinasi dan terintegrasi dengan instansi teknis  yang mengampu urusan perjanjian di setiap sektor.

  “Regulasi terkait perizinan  dan sistem yang dibangun  saat ini sangatlah dinamis mengikuti tuntutan globalisasi, sehingga tidaklah mengherankan apabila dalam penyelenggaraan  pemerintah saat ini kita semakin diperhadapkan dengan fenomena yang mengarah kepada penerapan teknologi  informasi diberbagai sektor, yang berimbas  pada penyederhanaan perizinan,” terangnya.

  Lanjutnya, untuk mewujudkan kepastian dan harapan itu, maka perlu ada  kesepahaman bersama dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan. Dimana tanggungjawab sesungguhnya bukan semata mata hanya di DPMPTSP Provinsi Papua, melainkan dalam pelaksanaannya perlu menjalin koordinasi dan komunikasi antar sektror secara intens.

  “Termasuk juga dengan para pihak lainnya yang berkompoten dalam penerbitan izin dasar, seperti persetujuan kegiatan kesesuaian penataan ruang (PKKPR) persetujuan bangunan  gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan hidup,” ungkapnya. (fia/tri)

Exit mobile version