

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan pentingnya peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan menetap di Kota Jayapura tanpa dokumen kepindahan resmi.
Rustan Saru menegaskan bahwa setiap warga yang datang dan menetap di Kota Jayapura wajib melapor kepada RT setempat paling lambat 2 x 24 jam sejak tiba. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pendatang, baik yang tinggal bersama keluarga, bekerja di perkantoran, maupun yang beraktivitas di tempat-tempat usaha dan hiburan.
“RT/RW memiliki tugas untuk mendata dan mencatat setiap warga baru yang datang,” ujar Rustan Saru.
“Dalam waktu 2 x 24 jam yang bersangkutan wajib melapor. Jika tidak melapor, maka RT/RW akan menyurati pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti ke tingkat distrik hingga pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan warga yang baru datang dan tidak melapor serta tidak memiliki surat pindah atau identitas yang jelas, pemerintah akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang bersangkutan.
Page: 1 2
Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…
Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…
Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…
Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…