

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan pentingnya peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan menetap di Kota Jayapura tanpa dokumen kepindahan resmi.
Rustan Saru menegaskan bahwa setiap warga yang datang dan menetap di Kota Jayapura wajib melapor kepada RT setempat paling lambat 2 x 24 jam sejak tiba. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pendatang, baik yang tinggal bersama keluarga, bekerja di perkantoran, maupun yang beraktivitas di tempat-tempat usaha dan hiburan.
“RT/RW memiliki tugas untuk mendata dan mencatat setiap warga baru yang datang,” ujar Rustan Saru.
“Dalam waktu 2 x 24 jam yang bersangkutan wajib melapor. Jika tidak melapor, maka RT/RW akan menyurati pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti ke tingkat distrik hingga pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan warga yang baru datang dan tidak melapor serta tidak memiliki surat pindah atau identitas yang jelas, pemerintah akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang bersangkutan.
Page: 1 2
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…