

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan pentingnya peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan menetap di Kota Jayapura tanpa dokumen kepindahan resmi.
Rustan Saru menegaskan bahwa setiap warga yang datang dan menetap di Kota Jayapura wajib melapor kepada RT setempat paling lambat 2 x 24 jam sejak tiba. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pendatang, baik yang tinggal bersama keluarga, bekerja di perkantoran, maupun yang beraktivitas di tempat-tempat usaha dan hiburan.
“RT/RW memiliki tugas untuk mendata dan mencatat setiap warga baru yang datang,” ujar Rustan Saru.
“Dalam waktu 2 x 24 jam yang bersangkutan wajib melapor. Jika tidak melapor, maka RT/RW akan menyurati pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti ke tingkat distrik hingga pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan warga yang baru datang dan tidak melapor serta tidak memiliki surat pindah atau identitas yang jelas, pemerintah akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang bersangkutan.
Page: 1 2
Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…
Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…
Perjalanan karier Asker Nazhafaliev di sepak bola profesional terbilang relatif singkat dan tidak diwarnai nilai…
Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persipura Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan bahwa pertandingan play-off promosi Persipura versus…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memfasilitasi nonton bareng (nobar) pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada…
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…