Categories: METROPOLIS

Residivis Dibekuk Bersama 600 Gram Ganja

JAYAPURA–Seorang pria berinisial AW alias Ara (41) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 600 gram oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Sabtu (24/1).

AW diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan ini menjadi kasus ketiga yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota sepanjang Januari 2026.

Sebelumnya, pada Selasa (20/1), polisi juga membekuk sepasang sejoli berinisial A (31) dan W (28) dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram serta ganja seberat 17,02 gram.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, penangkapan terhadap AW dilakukan sekitar pukul 20.21 WIT di depan Hotel Asia Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Pasar Hamadi.

“Kami menindaklanjuti hasil penyelidikan tim di lapangan. Saat target terindikasi kuat membawa narkotika, tim langsung melakukan penindakan dan menemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibawa pelaku. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai residivis kasus narkotika,” tegas AKP Febry.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket besar ganja, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tas, helm, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

20 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

21 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

22 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

23 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

1 day ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

1 day ago