

Pembukaan kegiatan lokakarya penyusunan dokumen rencana perhutanan sosial Kab Jayapura dan Kota Jayapura, Selasa (25/7). (FOTO: Robert Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Provinsi Papua sampai saat ini telah menerbitkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sebanyak 39 unit, dengan luasan sekitar 79.157 ha dan jumlah KK yang terlibat 5.334 KK.
“Khusus untuk Kabupaten Jayapura, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 16 unit dengan luas sekitar 68.658 ha dan jumlah KK yang terlibat 2.771 KK,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, di Kota Jayapura, Selasa (25/7).
Dia mengatakan, perhutanan sosial itu berada dalam kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak atau Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat Hukum Adat, meningkatkan pelaku utama untuk kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Dikatakan, Melalui Perhutanan Sosial diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan, dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan pengelolaan pemerintah untuk mengajukan hak kawasan hutan melalui usaha hasil hutan.
“Perhutanan sosial akan menumbuhkan sentra ekonomi lokal dan daerah. Sedangkan dari sisi pilar ekologi yang dianggap sebagai pilar sangat vital,” ujarnya.
Lanjut dia, secara ekologi perhutanan sosial akan memulihkan masalah lingkungan dengan mengurangi kebakaran hutan, meningkatkan tutupan lahan, serta mengembalikan kualitas lingkungan dan kelestarian hutan dengan partisipasi masyarakat.
Melalui pilar sosial diharapkan Perhutanan Sosial mampu menyelesaikan persoalan konflik tenurial melalui legalisasi akses kelola hutan oleh masyarakat. Selain itu memberikan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya melalui lima skema perhutanan sosial yakni hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat.
“Selanjutnya dengan Perhutanan diharapkan mampu masalah ekonomi. pilar ekonomi Sosial memberikan solusi Perhutanan sosial memberikan kesempatan penyerapan tenag,”tambahnya. (roy/tri)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…