

Robert Awi (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mulai membahas peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah Provinsi Papua. Rapat yang digelar Selasa (24/6) di kantor gubernur itu turut dihadiri Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Kehutanan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Dinas PUPR dan dinas teknis terkait.
Plt Kepala Dinas PUPR Papua, Robert LN Awi mengatakan, salah satu subjek pajak yang didorong pihak Bappenda adalah pajak kepemilikan alat berat.
“Kami rapat bersama Sekda terkait pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, dan salah satu subjek pajak yang didorong adalah pajak kepemilikan alat berat,” kata Robert Awi kepada wartawan.
Kata Robert Awi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua salah satu yang selalu berkoordinasi dengan pihak jasa konstruksi khususnya dalam penggunaan alat berat. Begitu juga dengan instansi lainnya seperti Dinas Kehutanan, perkebunan dan unit usaha lainya.
Page: 1 2
Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…
Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…
Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…
Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…
Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…