

Herianto Baan (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura bersiap mengintensifkan pengawasan takjil selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Upaya ini merupakan kelanjutan dari program pengawasan rutin tahunan yang dilakukan BBPOM Jayapura, yang bertujuan melindungi masyarakat dari pangan berbahaya.
Kepala BBPOM Jayapura Herianto Baan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun jadwal pengambilan sampel takjil dengan metode uji cepat di lapangan.
“Kami sudah ada jadwal pengambilan sampel makanan takjil Ramadan 1447 H/2026 M. Pengujian dilakukan langsung di lokasi dengan uji sampling cepat,” ujar Herianto kepada Cenderawasih Pos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (23/2).
Ia menyatakan bahwa jadwal pengawasan takjil masih dalam tahap penyusunan. Namun, inspeksi terhadap makanan olahan di supermarket, distributor, importir, dan sarana distribusi pangan lainnya telah dimulai sejak 18 Februari 2026.
Selain melakukan uji petik sampel, Harianto mengatakan pihaknya juga memberikan label higiene sanitasi pangan pada Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang memenuhi persyaratan. Edukasi terkait keamanan pangan juga diberikan kepada pedagang takjil dan penjamah makanan.
“Untuk pengujian, kami langsung lakukan di lokasi menggunakan rapid diagnostic test (RDT). Hasilnya bisa ditunggu, paling hitungan menit saja,” jelasnya.
Page: 1 2
Kunjungan yang dialkukan Alberth Merauje ke sekolah ini, bukan sekedar meninjau kondisi infrastruktur dari sekolah…
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. Apalagi, ketentuan pembayaran THR sudah…
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi serta dihadiri Wali…
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau pelayanan kesehatan sekaligus menilai kesiapan RSUD Jayapura sebagai rumah…
Menurut Bobby, pelaksanaan turnamen ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena menjadi ruang positif bagi…
Akademisi Hukum Tata Negara Lily Bauw berpendapat bahwa tidak terbukanya draf mengenai Pasal 50B ayat…