Categories: METROPOLIS

UU Ibadah Haji dan Umrah Direvisi, Pelayanan Jemaah Haji Tak Maksimal

JAYAPURA – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah diwacanakan akan direvisi. Rencananya tenaga untuk pendamping haji akan dilakukan pengurangan. Menanggapi itu, Kepala bidang (Kabid) Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua H. Musa Narwawan, S.Ag mengatakan pengurangan tersebut berlaku hanya untuk petugas Non Kloter (NK) sementara masih proses di pusat dalam hal ini Kementerian agama.

  “Memang untuk petugas Non Kloter (NK) itu sementara masih digodok di pusat, sementara ini untuk pengurangannya kami belum mengetahui untuk petugas di Papua,” jelas Musa kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (22/2).

   Musa menjelaskan, sementara untuk petugas kloter wilayah Papua pihaknya telah melaporkan sebanyak enam (6) orang petugas ke Kementerian Agama sesuai dengan jumlah kloter yang ada.

   Seperti diketahui jumlah kloter dari Papua untuk embarkasi Makasar sebanyak dua kloter, setiap kloter akan didampingi sebanyak tiga petugas haji. Adapun dampak kata Musa jika akan terjadi pengurangan pendamping haji yakni pelayanan terhadap jemaah tidak maksimal tidak seperti biasanya.

   “Saya pikir kalau petugas itu dikurangi, maka pelayanan terhadap jemaah haji tidak akan maksimal seperti yang kita harapkan selama ini. Karena selama ini pelayanan jemaah haji di Papua tidak ada kendala,” ujarnya.

   Diketahui revisi UU tersebut diusulkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP, Ina Ammania dalam dalam RDP Panja RUU PIHU Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

   “Tentang kuota untuk pendamping atau petugas haji saya mohon ini untuk direvisi, Ketua. Ada anggota DPRD yang notabene petugas pakai anggaran negara. Tentunya tidak boleh, tapi kami melihatnya ada,” ungkapnya dilansir dari YouTube Tv Parlemen milik DPR-RI.

  Kabid Bimas Islam itu menyampaikan Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp 4.000.027,21.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

14 hours ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

15 hours ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

16 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

17 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

18 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

19 hours ago