

H. Musa Narwawan, S.Ag (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah diwacanakan akan direvisi. Rencananya tenaga untuk pendamping haji akan dilakukan pengurangan. Menanggapi itu, Kepala bidang (Kabid) Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua H. Musa Narwawan, S.Ag mengatakan pengurangan tersebut berlaku hanya untuk petugas Non Kloter (NK) sementara masih proses di pusat dalam hal ini Kementerian agama.
“Memang untuk petugas Non Kloter (NK) itu sementara masih digodok di pusat, sementara ini untuk pengurangannya kami belum mengetahui untuk petugas di Papua,” jelas Musa kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (22/2).
Musa menjelaskan, sementara untuk petugas kloter wilayah Papua pihaknya telah melaporkan sebanyak enam (6) orang petugas ke Kementerian Agama sesuai dengan jumlah kloter yang ada.
Seperti diketahui jumlah kloter dari Papua untuk embarkasi Makasar sebanyak dua kloter, setiap kloter akan didampingi sebanyak tiga petugas haji. Adapun dampak kata Musa jika akan terjadi pengurangan pendamping haji yakni pelayanan terhadap jemaah tidak maksimal tidak seperti biasanya.
“Saya pikir kalau petugas itu dikurangi, maka pelayanan terhadap jemaah haji tidak akan maksimal seperti yang kita harapkan selama ini. Karena selama ini pelayanan jemaah haji di Papua tidak ada kendala,” ujarnya.
Diketahui revisi UU tersebut diusulkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP, Ina Ammania dalam dalam RDP Panja RUU PIHU Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
“Tentang kuota untuk pendamping atau petugas haji saya mohon ini untuk direvisi, Ketua. Ada anggota DPRD yang notabene petugas pakai anggaran negara. Tentunya tidak boleh, tapi kami melihatnya ada,” ungkapnya dilansir dari YouTube Tv Parlemen milik DPR-RI.
Kabid Bimas Islam itu menyampaikan Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp 4.000.027,21.
Page: 1 2
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…
Abisai juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di kalangan pemuda pasca Musyawarah Daerah (Musda). Ia…