Categories: METROPOLIS

UU Ibadah Haji dan Umrah Direvisi, Pelayanan Jemaah Haji Tak Maksimal

JAYAPURA – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah diwacanakan akan direvisi. Rencananya tenaga untuk pendamping haji akan dilakukan pengurangan. Menanggapi itu, Kepala bidang (Kabid) Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua H. Musa Narwawan, S.Ag mengatakan pengurangan tersebut berlaku hanya untuk petugas Non Kloter (NK) sementara masih proses di pusat dalam hal ini Kementerian agama.

  “Memang untuk petugas Non Kloter (NK) itu sementara masih digodok di pusat, sementara ini untuk pengurangannya kami belum mengetahui untuk petugas di Papua,” jelas Musa kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (22/2).

   Musa menjelaskan, sementara untuk petugas kloter wilayah Papua pihaknya telah melaporkan sebanyak enam (6) orang petugas ke Kementerian Agama sesuai dengan jumlah kloter yang ada.

   Seperti diketahui jumlah kloter dari Papua untuk embarkasi Makasar sebanyak dua kloter, setiap kloter akan didampingi sebanyak tiga petugas haji. Adapun dampak kata Musa jika akan terjadi pengurangan pendamping haji yakni pelayanan terhadap jemaah tidak maksimal tidak seperti biasanya.

   “Saya pikir kalau petugas itu dikurangi, maka pelayanan terhadap jemaah haji tidak akan maksimal seperti yang kita harapkan selama ini. Karena selama ini pelayanan jemaah haji di Papua tidak ada kendala,” ujarnya.

   Diketahui revisi UU tersebut diusulkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP, Ina Ammania dalam dalam RDP Panja RUU PIHU Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

   “Tentang kuota untuk pendamping atau petugas haji saya mohon ini untuk direvisi, Ketua. Ada anggota DPRD yang notabene petugas pakai anggaran negara. Tentunya tidak boleh, tapi kami melihatnya ada,” ungkapnya dilansir dari YouTube Tv Parlemen milik DPR-RI.

  Kabid Bimas Islam itu menyampaikan Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp 4.000.027,21.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

7 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

8 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

8 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

9 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

9 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

10 hours ago