Categories: METROPOLIS

UU Ibadah Haji dan Umrah Direvisi, Pelayanan Jemaah Haji Tak Maksimal

JAYAPURA – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah diwacanakan akan direvisi. Rencananya tenaga untuk pendamping haji akan dilakukan pengurangan. Menanggapi itu, Kepala bidang (Kabid) Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua H. Musa Narwawan, S.Ag mengatakan pengurangan tersebut berlaku hanya untuk petugas Non Kloter (NK) sementara masih proses di pusat dalam hal ini Kementerian agama.

  “Memang untuk petugas Non Kloter (NK) itu sementara masih digodok di pusat, sementara ini untuk pengurangannya kami belum mengetahui untuk petugas di Papua,” jelas Musa kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (22/2).

   Musa menjelaskan, sementara untuk petugas kloter wilayah Papua pihaknya telah melaporkan sebanyak enam (6) orang petugas ke Kementerian Agama sesuai dengan jumlah kloter yang ada.

   Seperti diketahui jumlah kloter dari Papua untuk embarkasi Makasar sebanyak dua kloter, setiap kloter akan didampingi sebanyak tiga petugas haji. Adapun dampak kata Musa jika akan terjadi pengurangan pendamping haji yakni pelayanan terhadap jemaah tidak maksimal tidak seperti biasanya.

   “Saya pikir kalau petugas itu dikurangi, maka pelayanan terhadap jemaah haji tidak akan maksimal seperti yang kita harapkan selama ini. Karena selama ini pelayanan jemaah haji di Papua tidak ada kendala,” ujarnya.

   Diketahui revisi UU tersebut diusulkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP, Ina Ammania dalam dalam RDP Panja RUU PIHU Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

   “Tentang kuota untuk pendamping atau petugas haji saya mohon ini untuk direvisi, Ketua. Ada anggota DPRD yang notabene petugas pakai anggaran negara. Tentunya tidak boleh, tapi kami melihatnya ada,” ungkapnya dilansir dari YouTube Tv Parlemen milik DPR-RI.

  Kabid Bimas Islam itu menyampaikan Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp 4.000.027,21.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kekerasan Bersenjata di Tanah Papua Meningkat

Pembela HAM Papua, Theo Hesegem menyampaikan, konflik bersenjata yang terjadi di berbagai daerah seperti Kabupaten…

12 seconds ago

Dari Seks Sesama Jenis hingga Pencabulan Anak oleh Orang Tua Kandung

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura melalui layanan P2TP2A…

1 hour ago

Para Lansia Juga Bakal Kebagian MBG

Program ini menyasar warga lanjut usia berusia di atas 75 tahun yang hidup sendirian serta…

2 hours ago

Aspirasi Provinsi Papua Utara Bukan “Barang Baru”

Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…

19 hours ago

Usir Penjual Sayur Keliling, Kadistrik Sentani “Dirujak” Netizen

Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…

23 hours ago

Prabowo Singgung Krisis Kejujuran dan Keteladanan

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…

1 day ago