

Hasil tangkapan pemburuan burung Cenderawasih, Rabu (19/8).(Foto: Istimewa/Facebook)
JAYAPURA- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, sedang menyiapkan aturan perdasus perlindungan Cenderawasih dan Perda Pelindungan satwa liar tidak dilindungi. Kepala DKLH Provinsi Papua, Yaconias Mattindom mengatakan, dengan peraturan tersebut, menjadi dasar untuk memproteksi satwa-satwa asal Papua.
“Sedang kami siapkan aturan Perdasus Perlindungan Cendrawasih dan Perda perlindungan satwa liar tidak dilindungi. Kita berharap dengan peraturan ini akan menjadi dasar untuk memproteksi satwa-satwa asal Papua,” kata Yaconias saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (21/8).
Ia mengatakan, Perdasus dan Perda tersebut sedang digodok kerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) Papua. “Sedang digodok kerja sama dengan WWF Papua, jika tidak kurang maka uji publik dilakukan Oktober mendatang. Jika tidak ada tambahan, kita proses ke DPRP,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Papua dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian kekayaan hayati Papua.
Page: 1 2
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…