

Hasil tangkapan pemburuan burung Cenderawasih, Rabu (19/8).(Foto: Istimewa/Facebook)
JAYAPURA- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, sedang menyiapkan aturan perdasus perlindungan Cenderawasih dan Perda Pelindungan satwa liar tidak dilindungi. Kepala DKLH Provinsi Papua, Yaconias Mattindom mengatakan, dengan peraturan tersebut, menjadi dasar untuk memproteksi satwa-satwa asal Papua.
“Sedang kami siapkan aturan Perdasus Perlindungan Cendrawasih dan Perda perlindungan satwa liar tidak dilindungi. Kita berharap dengan peraturan ini akan menjadi dasar untuk memproteksi satwa-satwa asal Papua,” kata Yaconias saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (21/8).
Ia mengatakan, Perdasus dan Perda tersebut sedang digodok kerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) Papua. “Sedang digodok kerja sama dengan WWF Papua, jika tidak kurang maka uji publik dilakukan Oktober mendatang. Jika tidak ada tambahan, kita proses ke DPRP,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Papua dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian kekayaan hayati Papua.
Page: 1 2
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan dari pertemuan itu ada sejumlah persoalan yang disampaikan langsung…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A menyatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, kondisi kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Niño meningkatkan kerawanan…
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H. menyatakan pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan…
Kapolres Mimika, AKBP Alfredo A. Rumbiak, menyatakan aparat keamanan terus mengawal situasi di lapangan agar…
Pelatihan ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom dan melibatkan operator…