Dari pertemuan perternak dengan pihak perusahaan itu, peternak mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, usia ayam 40 hari wajib di panen. Jika belum juga dipanen da nada ternak yang mati, maka perusahaan wajib tanggung kerugian peternak.
Kedua, penjarangan ditiadakan, penjarangan yang tidak terjadwal menyebabkan program tersebut berjalan belum maksimal. Ketiga, Discount untuk para pemotong (Broker) ditiadakan. Karena selama ini peternak menilai hal ini hanya akan menimbulkan terjadinya Fraud dan menguntungkan pihak broker serta merugikan peternak. Sebab, pihak pemotong/ broker menunggu discount ayam besar, sedangkan ayam kecil mereka membeli di luar PT sehingga beresiko panen tua.
Keempat, Salinan Kontrak wajib diberikan ke masing-masing Peternak. Kelima, Rincian Hasil Panen (P4) wajib diberikan ke peternak. Keenam, pengisian harus sesuai kapasitas kandang agar tidak over populasi.
Ketujuh, pihak perusahaan wajib mengawasi kualitas DOC dan Pakan, karna selama ini masih banyak Bibit Muda (BM) dan pakan yang berjamur, hal ini menyebabkan kerugian bagi peternak.
Kedelapan, Jadwal pengisian tiap minggu se-Kota Jayapura dari pihak MSJ, wajib di ketahui oleh seluruh peternak se-Jayapura
Kesembilan, Pihak Inti Wajib memastikan bahwa pihak Broker sudah mengurus izin pemasaran dan izin layak konsumsi dari dinas peternakan dan kesehatan hewan.
Kesepuluh, apabila terjadi serangan penyakit di kandang pihak MSJ wajib datang dan memberikan pengobatan secara langsung bukan melalui telepon. Kesebelas, Jangan ada Intimidasi terhadap Peternak.
Diketahui 46 peternakan itu merupakan perwakilan dari 200 lebih kandang peternak ayam yang tersebar di tiga kabupaten/kota tersebut. “Saya mengharapkan pihak perusahan lebih peduli terhadap petani ternak ayam ini, karena peternak hanya mendapatkan pendapatan dan penghasilan dari kelola usaha ini, kami bisa beralih tetapi mungkin juga pihak pemerintah lebih aktif, sehingga peternak tidak hanya menjadi peternak saja, tapi peternak berhasil,” tutupnya.(cr-278/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…