

Plt. Kasatpol PP Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya saat menegur, salah satu pedagang petasan yang menjual di luar ketentuan Pemkot Jayapura, Kamis (21/12). (FOTO:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura mulai gencar melakukan sweeping, terkait surat edaran (SE) Walikota mengenai aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, termasuk pengaturan waktu terkait dengan izin untuk menjual petasan dan penjualan minuman keras di wilayah Pemkot Jayapura.
Pelaksana tugas harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya menerangkan, paska aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura pihaknya mulai melakukan upaya penertiban namun, di awal-awal kegiatan itu pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terkait di dalam edaran itu.
“Kemarin kami sudah lakukan upaya penertiban turun langsung ke masyarakat ke lapangan dan ini merupakan perdana, tetapi kami sifatnya masih melakukan sosialisasi terkait dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura,” ujar Sefnat Kambuaya, Kamis (21/11).
Dia mengatakan sesuai edaran Walikota Jayapura itu untuk tempat hiburan malam dibuka mulai pukul 18.00 WIT sampai dengan pukul 24.00 WIT. Kemudian untuk pembatasan penjualan petasan mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember sampai tanggal 27 Desember. Sementara untuk tempat penjualan minuman keras dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 21.00 malam.
Page: 1 2
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…