

Justin Sitorus (foto: Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Tahun ini Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan memberlakukan aturan terbaru mengenai karcis atau retribusi masuk di dalam terminal. Di mana sesuai aturan terbaru, setiap angkutan kota yang masuk ke dalam maupun keluar dari terminal tipe kota Jayapura dan Terminal lainnya yang ada di Kota Jayapura tidak lagi membayar karcis atau retribusi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan, dihapusnya pungutan masuk terminal itu sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan terbaru undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan antara keuangan pusat dan daerah, yang mana salah satu poinnya diatur bahwa retribusi masuk Terminal sudah dihapus dan itu mulai diberlakukan di tahun 2024 ini.
“Jadi karena ada aturan baru ini kita yang di bawah tinggal menerapkannya dan tahun ini kita sudah tidak lagi memungut karcis atau retribusi masuk terminal,” ujar J. Sitorus, Sabtu (20/1).
Page: 1 2
Kasus pertama terjadi pada November 2025, ketika almarhumah Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi yang…
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa pelayanan JKN menerapkan sistem berjenjang. Peserta…
Pemalangan kedua sekolah tersebut dilakukan oleh keluarga Mebri dan Wamblolo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk…
Ketua Tim Layanan Meteorologi Publik, BMKG Wilayah V Jayapura, Ezri Ronsumbre mengatakan secara umum, pola…
Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D. Yembise, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting…
“Untuk pelanggaran pertama pasti ada teguran lisan, namun untuk selanjutnya kendaraan akan kami derek dan…