

Justin Sitorus (foto: Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Tahun ini Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan memberlakukan aturan terbaru mengenai karcis atau retribusi masuk di dalam terminal. Di mana sesuai aturan terbaru, setiap angkutan kota yang masuk ke dalam maupun keluar dari terminal tipe kota Jayapura dan Terminal lainnya yang ada di Kota Jayapura tidak lagi membayar karcis atau retribusi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan, dihapusnya pungutan masuk terminal itu sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan terbaru undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan antara keuangan pusat dan daerah, yang mana salah satu poinnya diatur bahwa retribusi masuk Terminal sudah dihapus dan itu mulai diberlakukan di tahun 2024 ini.
“Jadi karena ada aturan baru ini kita yang di bawah tinggal menerapkannya dan tahun ini kita sudah tidak lagi memungut karcis atau retribusi masuk terminal,” ujar J. Sitorus, Sabtu (20/1).
Page: 1 2
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…