

Pemerintah Kota Jayapura dan aparat gabungan TNI Polri, Satpol PP saat melakukan pemusnahan miras hasil operasi gabungan di Kota Jayapura selama Natal dan Tahun Baru, Rabu (10/1). (FOTO:Mboik/Cepos)
JAYAPURA – Polisi nampaknya tak main – main melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Jika masih menganggap semua bisa diatur nampaknya pemilik toko harus siap – siap “digulung”. Ini seperti yang dialami sebuah toko miras di Abepura yang akhirnya harus gigit jari usai isi gudangnya dibawa ke kantor polisi.
Itu tak lain karena pemilik toko tidak mengindahkan batas jam operasional. Masih tetap berjualan meskipun telah diingatkan waktu batas waktu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Agus Pombos dengan melakukan patroli memantau semua titik yang menjual miras.
Dari Waena hingga Jayapura semua dicek dan ternyata saat melintas di Abepura ada satu toko yang memiliki izin penjualan akhirnya didatangi. Ini karena toko tersebut masih melayani pembeli meski sudah melewati batas waktu operasional.
“Kami datangi dan mengamankan barang-barang jualannya berupa miras yang jumlahnya mencapai 70 karton dengan berbagai jenis serta merk,” beber Pombos.
Page: 1 2
Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…
Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…
Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…