Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Pardede.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif demi menciptakan Kota Jayapura yang bersih dari narkoba.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap fakta-fakta lain terkait peredaran ganja ini. Polresta Jayapura Kota berkomitmen tidak berhenti memberantas narkoba. Keberhasilan ini juga berkat peran masyarakat yang berani memberikan informasi,” tegas Pardede. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa memberi pesan tegas kepada jajaran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…
Apolo mengatakan, Pemerintah dan masyarakat Papua Selatan menyampaikan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan…
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Papua Tengah Andrias di Nabire, Senin, mengatakan kerusakan…
Pengembangan Pelabuhan Merauke terus dipersiapkan seiring meningkatnya aktivitas dan trafik angkutan barang. Saat ini, pengembangan…
Koordinator Umum, Bertho Nayak Entama, menegaskan bahwa proses CASN Formasi 2024 telah berjalan cukup lama,…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…