Categories: METROPOLIS

Bawa 400 Gram Ganja, Seorang Pemuda Diringkus

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Pardede.

Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif demi menciptakan Kota Jayapura yang bersih dari narkoba.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap fakta-fakta lain terkait peredaran ganja ini. Polresta Jayapura Kota berkomitmen tidak berhenti memberantas narkoba. Keberhasilan ini juga berkat peran masyarakat yang berani memberikan informasi,” tegas Pardede. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Faktor Ekonomi dan Judi Online Membuat Banyak Pernikahan Pasangan Muda Kandas

Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…

16 hours ago

Polisi Selidiki Pembacokan Sekuriti oleh OTK

Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…

17 hours ago

Mayoritas Pelaku 3C Masih di Bawah Umur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…

17 hours ago

Fasilitas Terbatas Hambat Pelayanan Puskesmas Tapormai

elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…

18 hours ago

Kementan Dukung Pengembangan Lahan Pangan di Kota Jayapura

Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…

18 hours ago

Daya Tampung SMAN 1 Sentani Terbatas!

Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…

19 hours ago